PATI, ZonaSatu– Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati ditegaskan agar tidak melakukan korupsi atau tidak menerima gratifikasi (hadiah red), yang disertai dengan adanya kepentingan. Apabila itu terjadi, maka agar dilaporkan ke unit pengelola gratifikasi atau ke KPK.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada wartawan usai memberikan penyuluhan anti korupsi sebagai upaya mencegah korupsi dari desa yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, Pencegahan korupsi dan gratifikasi ini dilakukan agar pelayanan publik bisa lebih bagus, transparan dan akuntabel.
“Jadi saya tantang ini, agar 29 desa anti korupsi yang ada di Jawa Tengah yang ada di 1 Kabupaten, juga akan saya coba di Kabupaten Pati, dan untuk seluruh Kades dan desanya supaya bisa menerapkan desanya agar betul-betul anti korupsi,”Terangnya.