JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa lanjut ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Farouk Muhammad tidak hanya menyoal tentang foto rekayasa, tetapi juga mendalilkan adanya perselisihan perolehan suara caleg lain. “Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tetapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya,” tutur Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Secara terpisah, calon anggota DPD RI Evi Apita Maya, yang fotonya dipersoalkan, menanggapi lolosnya gugatan itu ke tahap selanjutnya dengan mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. ”Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orangorang yang bijaksana, tentunya kami ikuti segala proses,” kata Evi. ags/AR-3