in

Guru Besar Diberi Tunjangan untuk Publikasi Internasional

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk mendongkrak jumlah publikasi internasional jurnal ilmiah dari Indonesia yang selama ini masih rendah. Salah satunya dengan mendorong produktivitas guru besar, yakni mewajibkan setiap guru besar untuk menghasilkan jurnal ilmiah.

Belakangan, upaya tersebut diperkuat melalui payung hukum dan sanksi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Berikut wawancara dengan Menristekdikti, Mohamad Nasir:

Akhirnya Anda menerbitkan aturan baru untuk mendongkrak jumlah jurnal ilmiah yang terpublikasi internasional?

Iya, melalui peraturan baru kedua, yakni Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Apa isi Permenristekdikti itu?

Permen tersebut antara lain menyebutkan mengenai syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala. Di mana paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun. Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun.

Apakah akan ada evaluasi yang dilakukan terkait kewajiban tersebut?

Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan pada bulan November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak tahun 2015. Pemimpin PTN wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.

Jika sampai batas waktu ada guru besar yang belum menghasilkan jurnal tersebut apa sanksinya?

Kalau belum ada publikasi di tanggal itu belum juga ada, maka akan dilakukan tindakan. Bisa dicabut tunjangan kehormatan guru besarnya. Kalau PTS lewat kopertis. Disampaikan ke Ditjen Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi (SDID) melalui kopertis.

Berapa besar kenaikan jurnal ilmiah yang Anda harapkan dengan lahirnya aturan baru ini?

Dengan adanya Permenristekdikti tersebut diharapkan akan ada kenaikan publikasi sebesar 10.000 publikasi. Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 Tahun 2016.

Berapa jumlah data terbaru jurnal ilmiah yang sudah terpublikasi internasional?

Berdasarkan data Kemristekdikti, jumlah jurnal Indonesia yang terindeks SCOPUS per tanggal 5 Desember 2016 sudah mencapai baru mencapai 9.012 jurnal, meningkat dari periode 2014–2015 yang hanya bertahan di angka 5.000 jurnal internasional Angka tersebut hampir membalap Malaysia, dan Thailand yang belakangan sedang mengalami stagnasi.

Peningkatan jumlah jurnal tersebut tidak lepas dari kebijakan Kemristekdikti yang mewajibkan para guru besar untuk melakukan publikasi internasional. Yang selama ini belum dilakukan dengan baik, ke depan akan kami pantau betul.

Ada berapa potensi jumlah jurnal yang dapat ditingkatkan dari Indonesia?

Jika dilakukan secara sungguhsungguh, ada sekitar tidak kurang dari 31.000 potensi jurnal lagi yang dapat dipublikasi secara internasional. Bayangkan, kita punya 31 lektor kepala, dan 5.000 rektor, itu potensi kita.

Apalagi harapan Anda dari para guru besar selain jurnal ilmiahnya bisa dipublikasikan secara internasional?

Tidak hanya sebatas publikasi saja, Saya berharap dapat lebih maju lagi menjadi prototipe dan inovasi yang dapat digunakan oleh industri. Itu kenapa kami sebar para ilmuwan diaspora, agar dapat melakukan pendampingan kepada para guru besar sehingga dapat melakukan publikasi dengan lebih baik, Sebab para ilmuwan ini sudah diakui kemampuannya oleh dunia.  citra larasati/AR-3

What do you think?

Written by virgo

BNNP Sumsel Kini Miliki Masjid Baru

KPK Periksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia