ZonaSatu.com – Jumlah fraksi pengusul Hak Angket “Ahok Gate” bertambah menjadi empat fraksi setelah Fraksi PAN ikut bergabung dengan jumlah penandatangan mencapai 90 Anggota DPR.
Hak angket yang merupakan hak konstitusional para anggota DPR tersebut bertujuan untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa.
Pimpinan DPR hari ini telah menerima usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ‘Ahok Gate’.
Penyerahan Hak Angket tersebut diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket. Dia mengaku merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali Ahok jadi gubenur.
“Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” ujarnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.
“Jumlah ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya hanya Fraksi Demokrat, PKS dan Demokrat yang menyatakan siap untuk mengusulkan hak angket atas keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat kembali Ahok jadi gubenur DKI Jakarta. (zs/ren)