PATI, ZonaSatu– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku bahwa upaya hak angket dalam proses pengisian Perangkat Desa (Perades) sudah selesai. Ali kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Para Perades yang gagal apabila menganggap ada pelanggaran saat pengisian Perades maka silahkan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) saja. “Hak angket sudah selesai, apabila ada pelanggaran hukum maka silahkan dilaporkan ke APH,”Ungkap Ali Selasa (19/7/2022). Menurutnya, Upaya hak angket itu gagal karena saat pembentukan Pansus tidak kuorum lantaran banyak anggota DPRD yang tidak hadir, dan ketika dibawa ke rapat pimpinan dan fraksi kalau tidak ada jalan maka bisa ditunda, hanya saja saat diusulkan kembali ke paripurna tidak bisa. “Upaya hak angket sudah tidak bisa, jadi lebih baik upaya hukum saja, kalau memang itu ada pelanggaran maka silahkan disampaikan ke APH,”Cetusnya.