in

Hakim Terang-terangan Istimewakan Ahok

*Kekuatan Besar Sudah Bergerak Ke Lembaga Pengadilan

MEDAN (Waspada): Majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama Islam dinilai secara terang-terangan memberikan keistimewaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada sidang ke empat, Selasa (3/1). Itulah sebabnya mengapa sidang hari itu dilakukan secara tertutup.

Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Abdul Hakim Siagian, berbicara kepada Wartawan, menanggapi sidang tertutup kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Karena itu, menurutnya wajar jika banyak pihak menyampaikan protes kepada majelis hakim karena menggelar sidang tertutup. “Majelis hakim secara terang-terangan telah memberikan keistimewaan kepada Ahok, dalam sidang ke empat ini,’’ kata Abdul Hakim Siagian.

Menurutnya ada beberapa hal yang membuat sidang Ahok, menjadi istimewa. Diantaranya persidangan yang digelar secara tertutup dan berpindah-pindah. Keistimewaan lainnya adalah, pada sidang sebelumnya majelis hakim membiarkan Ahok, kembali menyinggung Surat Al-Maidah dengan mengatakan ada ayat dipergunakan memecah belah rakyat.

Ditambah, PN Jakarta Utara juga seolah memberikan keistimewaan kepada Ahok, dengan menempatkannya di ruang khusus yang berbeda dengan para terdakwa lainnya. Harusnya, dalam perkara ini, kata Abdul Hakim Siagian, majelis hakim senantiasa menjunjung tinggi azas persamaan di muka hukum. ‘’ Harusnya, tidak ada satu warga negarapun, termasuk Ahok, yang bisa diistimewaakan dalam menjalani proses persidangan,” katanya.

Sidang ke empat ini, kata Abdul Hakim, telah membuka wacana publik, bilamana intervensi oleh kekuatan besar sudah mulai bergerak ke lembaga pengadilan. “Sidang ke empat Ahok, menjadi indikasinya,” sebutnya.

Menurutnya, sangat disayangkan, sidang dengan agena mendengar keterangan enam saksi yang harusnya terbuka untuk umum, tapi dinyatakan tertutup oleh hakim, dengan alasan agar keterangan saksi-saksi tidak bercampur opini.

Sikap hakim ini, menurut Siagian, mengabaikan asas persidangan terbuka. Apalagi Presiden Jokowi, telah menegaskan itu sebelumnya. Padahal tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila sidang digelar terbuka untuk umum. Bahkan itu lebih baik, agar terang benderang. “Patut diduga, ada gerakan membangun sandiwara hukum dalam kasus Ahok,” ucapnya.
Menurut Siagian, alasan sidang dilakukan tertutup agar para saksi tidak takut atau saling koreksi, adalah tidak relevan sama sekali. Sebab semua saksi yang didengar akan disumpah dulu. Sehingga bila dia tidak menyampaikan yang sebenarnya atau palsu, apalagi di atas sumpah, dapat diancam penjara sembilan tahun, sesuai pasal 242 ayat 2 KUHPidana.

“ Jadi tak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan dengan tidak terbukanya pemeriksaan saksi-saksi ini akan berdampak luas dan cenderung akan negatif. Dan ini berpotensi memicu beragam tafsir. Apalagi perjalanan kasus ini sejak awal memang ada imposible hand dan kekuatan besar yang melindungi Ahok. Hanya karena bersatu padunya umat Islam sehingga Ahok, sekarang dijadikan terdakwa,’’ kata Abdul Hakim Siagian.

Dia berharap, dalam menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di mata hukum, maka pemeriksaan lebih lanjut pada sidang yang akan datang harus terbuka untuk umum, khususnya media. Terbukanya persidangan pidana merupakan asas dan prinsip serta norma dengan kalimat yang diucapkan pada setiap membuka sidang, kecuali ditentukan lain. Misalnya karena susila, rahasia negara atau anak-anak.

Sedangakan, alasan agar tertutup, sambungnya, terkesan mengada-ada dan pantas dicurigai beragenda terselubung. Hal lain perlu terus kita ingatkan pada majelis hakim agar menahan terdakwa Ahok untuk memastikan ia tidak lari atau mengulangi perbuatannya. (WSP/m49/I)

What do you think?

Written by virgo

Pasokan Listrik Dan Penyerapan Tenaga Kerja Bertambah

5 Fenomena Demonstrasi Berdarah di Tiongkok Tahun 1989