in

Ahok Memang Warga Sangat Luar Biasa

MEDAN ( Berita ) : Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Abdul Hakim Siagian, mengakui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang warga yang sangat luar biasa. Bagaimana tidak ? Dia mendapatkan perlakuan luar biasa oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

‘’Harus diakui, Ahok memang sangat luar biasa. Di depan hukum dan pemerintah, dia sangat diistimewakan. Ahok, adalah anak emas yang harus dijaga agar tidak tersentuh hukum dan peraturan yang ada,’’ kata Abdul Hakim Siagian, Minggu (12/2).

Dia mengungkapkan pandangannya menanggapi pengaktifan kembali Ahok, menjadi gubernur DKI Jakarta. Padalah keberadaannya saat ini adalah sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Abdul Hakim Siagian, mengatakan barbagai cara dan alasan digunakan pemerintah untuk melindungi Ahok. Bahkan terkesan mengeyampingkan peraturan yang ada. “Terkesan pemerintah selalu memposisikan Ahok, sebagai anak emas,” sebutnya.

Karena itu, menurut Abdul Hakim Siagian, DPR harus menggunakan hak bertanyanya kepada Presiden. ‘’Apa yang ditanyakan ? Pertama, kenapa Mendagri yang melantik Ahok, sementara itu bukan kewenangannya.

Kemudian, kenapa Presiden diam kewenanganya diambil Mendagri, dan kenapa UU kepala daerah yang menyebutkan seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa tidak dijalankan. Kenapa UU Pemda itu tidak berlaku bagi Ahok. Terakhir, apa landasan Mendagri melantik Ahok kembali jadi gubernur ?,’’ katanya.

Menurut Abdul Hakim, dari awal sikap pemerintah sudah kelihatan membela Ahok. Diantaranya, ketika semua terdakwa yang terlibat dalam kasus penistaan agama ditahan dan prosesnya cepat, tidak berlaku bagi Ahok. Begitu juga ketika terdakwa Ahok mengancam saksi Ketua MUI, mejelis hakim tidak menegur dan JPU tidak keberatan.

Lantas, pemerintah memberikan contoh lagi keberpihakannya, dengan mengaktifkan kembali Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta. Kata Abdul Hakim Siagian, Mendagri telah menyalahgunakan wewenangnya. “Karena Mendagri tidak memiliki kewenangan melantik gubernur. Harusnya ini kewenangan dari Presiden,” sebutnya.

Namun yang terjadi, Presiden diam ketika seorang pembantunya diduga mengambil kewenangannya. Tidak itu saja, polisi juga diduga mengerahkan sumber dayanya untuk menghempang siapapun yang melawan Ahok.

Padahal, menurut Abdul Hakim, dari sudut hukum, tidak ada lagi yang dapat melindungi Ahok, untuk tidak ditahan. Ancaman hukuman Ahok, adalah lima tahun penjara dan (perkara) sudah teregister di peng-adilan. ‘’Tapi, itupun tidak dilakukan. Pemerintah sepertinya rela mempertaruhkan segalanya untuk Ahok,” katanya . (WSP/m49/I)

What do you think?

Written by virgo

Atribut Kampanye Ditertibkan di Tugu Selatan

Warga Punya Hak Pilih Pemimpin Seagama