in

Hakim Tolak Barang Bukti Rizieq

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan dua saksi ahli, Selasa (28/2). Mereka adalah Rizieq Syihab dan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan.

Dalam sidang tersebut Rizieq memberikan beberapa barang bukti baru kepada majelis hakim terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok.

Rizieq juga membawa dan menyerahkan dua keping CD dan empat lembar kertas yang berisi pandangannya terkait kasus penodaan agama kepada majelis hakim.

Menurut Rizieq, dua keping CD tersebut berisi video Ahok saat melakukan wawancara dengan Al Jazeera TV dan video saat rapat pimpinan Pemprov DKI. Rizieq menilai, Ahok kembali melakukan penodaan agama yang terbukti di dalam CD tersebut.

Pertama wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV. Yang bersangkutan menyatakan tidak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu. Kedua, surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI.

“Mengolok-olok Surat Al-Maidah, dia bilang mau bikin WiFi bernama ’Almaidah’ dan password-nya ’kafir’,” ucapnya. Lebih lanjut, dengan barang bukti baru tersebut, Rizieq meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa.

“Saya minta majelis hakim menahan terdakwa karena sudah berulang menodai agama,” ucapnya.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, menolak dua keping CD yang dibawa Rizieq. Namun menerima kertas yang berisi pandangan Rizieq. Mengenai dua keping CD tadi itu, majelis hakim beralasan sudah ada di YouTube.

“Saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim,” jelas Dwiarso.

Mendapat penolakan tersebut, Rizieq sempat kembali menawarkan CD tersebut. Pasalnya, dia khawatir video yang di YouTube bisa dihapus. “Karena nanti di YouTube bisa dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak,” timpal Rizieq.

Dwiarso kembali menegaskan bahwa majelis tidak memerlukan video tersebut. Dwiarso menyatakan sudah menonton video yang dimaksud Rizieq. “Kami sudah melihat,” ujar Dwiarso.

Rizieq adalah saksi ahli agama Islam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berjalan sekitar 3 jam itu. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, kehadiran Rizieq Syihab sebagai saksi ahli merupakan permintaan langsung dari tim penyidik.

“Ini bukan merupakan kemauan dari yang bersangkutan (Rizieq, red),” ucap salah seorang JPU.

Kehadirannya mendapat penolakan dari kuasa hukum Ahok karena dianggap tidak objektif dan sarat kepentingan. Tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menjelaskan, pihaknya melakukan penolakan berdasar fakta yang ada, seperti Rizieq terlibat kegiatan yang mengandung kebencian terhadap Ahok.

Lalu, Rizieq telah divonis melakukan tindak pidana dua kali oleh majelis atau berstatus residivis. Selanjutnya, Rizieq berstatus tersangka terkait masalah di Polda Jabar. Dia jug tengah tersandung masalah penistaan agama Kristen di Polda Metro Jaya.

“Saudara Rizieq juga terlibat hukum di Polda Metro Jaya terkait kaus Firza Husen,” ucap Humphrey usai persidangan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Cara Mendapatkan NUPTK Bagi Guru Honor 2017

Selamat Datang Raja Salman