in

Hentikan Pembahasan Qanun Otsus, Ini 9 Catatan Buruk Versi GeRAK

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Tingginya reaksi publik terhadap pembahasan atas draf qanun Otsus yang sedang dibahas oleh DPRA harus disekapi dengan bijak, dimana rata-rata reaksi publik adalah meminta agar pengambil alihan secara keseluruhan atas pengelolaan dana Otsus tidak dipaksa, dan ideal atas reaksi tersebut qanun ini harus di stop terlebih dahulu oleh DPRA, termasuk perlunya singronisasi dengan pemerintah kab/kota sebab pembahasan qanun yang tergesa-gesa akan membuat kisruh ini tidak akan selesai, konon lagi dana Otsus oleh kab/kota adalah salah satu sumber dana pendapatan untuk kebutuhan fiskal di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator GERAK Aceh, Askhalani, SHI, Minggu (27/11/2016). Ia mengatakan, berkaca pada proses mekanisme pembahasan qanun, ada hal yang tidak terbuka dari sejak awal qanun ini dibahas oleh DPRA dan sangat wajar jika kemudian reaksi dari pemerintah kab/kota melakukan penolakan terhadap usulan dan rumusan yang dimasukkan dalam qanun tersebut.

“Seharusnya mekanisme pembahasan qanun ini diumumkan secara terbuka termasuk adanya pembahasan bersama dengan kab/kota sehingga akan melahirkan tata pembahasan qanun yang partisipatif dan tidak terkesan hanya sepihak,” ujarnya.

Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, ada beberapa masalah penting dalam pembahasan qanun Otsus tersebut yang tidak tercapai dengan baik di antaranya:

1. Pengelolaan dana otsus yg sentralistik di provinsi ditakutkan akan melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan pembangunan yang tidak merata antar daerah kab/kota dan wilayah di Aceh akan semakin luas; faktanya kondisi sosial politik anggaran yang dipakai dan sering dipertontonkan oleh anggota DPRA setiap tahunnya atas nama anggaran aspirasi akan menjadi salah satu faktor pendorong bahwa dana Otsus akan menjadi salah satu anggaran bancakan yang diperebutkan

2. Dana Otsus yang tidak siap dikelola dengan sistem yang transparan dan akuntabel baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan akan menyuburkan praktik mafia anggaran dan calo dikalangan DPRA dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Aceh; terutama merebut jumlah anggaran yang akan diusulkan sebagai kegiatan setiap tahun anggaran.

3. Program dan kegiatan yang disusun oleh provinsi jika tidak hati-hati dan terintegrasi dengan baik, maka dipastikan tidak akan mampu menjawab kebutuhan kabupaten/kota, dan ini akan menjadi masalah yang sangat penting untuk dijadikan landasan terhadap implementasi atas perencanaan dana Otsus Aceh.

4. Saat ini pengelolaan dan serapan kinerja anggaran provinsi sangat buruk, serapan anggaran yang 60 persen saja dari total Otsus tidak maksimal dikelola dengan baik, dan bagaimana jika dana otsus yang dikelola 100 persen oleh provinsi apakah akan mampu dikelola dengan baik dan tercapai atas apa yang menjadi dasar kebutuhan publik di Aceh

5. GeRAK Aceh mencatat bahwa pembahasan qanun ini sangat tidak partisipatif dimana selain tidak melibatkan pemerintah kab/kota juga tidak melibatkan publik secara langsung, sepertinya pembahasan qanun ini hanya dilaksanakan dengan tim yang dibentuk oleh DPRA saja, maka sangat wajar jika publik menolak dalam pelaksanaan RDPU, maka salah satu hal yang perlu segera dilakukan adalah qanun ini tidak tergesa-gesa dan jika pembahasan qanun ini dipaksa sesuai dengan keinginan DPRA, maka qanun ini adalah sebuah qanun yang dengan penyusunan qanun ini tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan qanun yang baik dan akuntable;

7. Waktu pembahasan qanun ini tdk tepat, dimana APBK kab/ kota telah disahkan dan ada yang sedang dalam pembahasan, sehingga formula perhitungan dana otsus kab/kota yang sudah disusun oleh kab/kota masih merujuk pada pembagian dana otsus 60:40 persen, sehingga ini mengacaukan sistem perencanaan dan penganngaran kab/kota;

8. Pembahasan qanun yang sangat tertutup dan seperti kejar tayang, mengesankan kepada publik ada agenda tersembunyi yang sedang dimainkan oleh Pelaksana tuga (Plt) Gubernur Aceh dengan pihak DPRA.

9. Pengambilalihan kewenangan kab/kota dalam mengelolah dana otsus ini akan menguatkan kembali bergulirnya isu pemekaran Provinsi di Aceh, dimana ada dugaan pemerintah kabupaten dan kota sangat kecewa dengan sikap dari DPRA dan Plt Gubernur Aceh yang tidak berpikir panjang sebelum menyempurnakan pembahasan qanun Otsus.[]

Komentar

What do you think?

Written by virgo

96 Desa Di Bojonegoro Dilanda Banjir

Sampah Dari “Alam Lain”