in

Hentikan Sosialisasi 5 Hari Sekolah

Kemdikbud diminta tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghentikan sosialisasi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sampai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). Sosialisasi dinilai menimbulkan pro-kontra yang berakibat pada kebingunhan orang tua siswa.

“Kami mohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kemendikbud tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Perpres tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa,” pinta Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pernyataan Ma’ruf disampaikan sehubungan dengan rencana pemberlakuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebelum dikeluarkannya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di masyarakat dalam skala luas dan semakin masif. “Sehingga jika dipaksakan untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawacita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045,” papar dia.

Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Perpres agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU, dan PP Muhamadiyah. Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Mendikbud pada 9 Juni 2017. “Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai kebijakan nasional,” tegasnya.

Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Perpres dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Pro dan Kontra

Ketua Pengurus Pusat Forum Taman Bacaan Masyarakat, Firman Hadiansyah, mengatakan sosialisasi Permendikbud tersebut telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. “Hal ini menjadi silang sengkarut dan menimbulkan kebingungan bagi orang tua siswa, guru, dan pada akhirnya merugikan siswa yang notabene menjadi objek pasif atas peristiwa ini,” kata dia.

Di sisi lain, setiap sekolah tinggal menunggu beberapa waktu saja untuk kembali aktif setelah jeda kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru. “Untuk itu, setiap sekolah membutuhkan kepastian regulasi,” tegas Firman. Sebagai institusi yang menjalankan amanah undang-undang, Kemdikbud seharusnya memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam memutuskan sebuah peraturan yang termaktub melalui Naskah Akademik oleh pakar pendidikan yang mumpuni.

“Kami percaya bahwa tiga landasan tersebut telah dilampaui dan didesiminasi serta diuji publik,” ungkap Firman. Ia menegaskan pihaknya akan mendukung jika Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diterapkan untuk mendukung di dalam Penguatan Pendidikan Karakter/ Penumbuhan Budi Pekerti dengan pembelajaran yang menyenangkan.

Namun, akan mencabut dukungan jika pemerintah bermaksud menambah beban jam pelajaran intrakurikuler bagi siswa. “Kami mendukung sepenuhnya peraturan tersebut (pembelajaran yang menyenangkan),” jelasnya. Sementara itu, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pihaknya terus mempersiapkan penerapan program sekolah lima hari sambil menunggu turunnya Perpres pengganti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Pajak Hambat Pengembangan Koperasi

Ajaib, Ibu Ini Melahirkan Normal Di Atas Pesawat Batik Air