in

Hitungan Jam, 6 Pemain Sabu Diciduk

BUKITTINGGI, METRO
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi berhasil meringkus enam orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ke-enam tersangka ini dibekuk Kamis (1/4) di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Jumat (2/4) menjelaskan, penangkapan keenam tersangka, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada aktifitas mencurigakan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Tersangka pertama berinisial SA (46) ditangkap di kawasan By Pass Aur Kuning, Rabu (31/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tersanga SA, didapat barang bukti berupa 0,2 gram sabu,”ujar AKP Aleyxi Aubeydillah

Usai mengamankan SA, petugas kembali mendapatkan informasi di lokasi yang sama bahwa masih adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Anggota kita kembali mendapat informasi terkait tindak pidana yang sama. Kemudia n dilakukan penyisiran ke lokasi, masih di kelurahan Aur Kuning, diringkuslah tersangka ke dua, HS (39) dengan barang bukti 2,5 gram sabu”sebutnya.

Selang beberapa jam sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bukittinggi, mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya pesta sabu di kawasan Bonjo Alam, Ampang Gadang.

“Petugas langsung menuju TKP dan menangkap tiga pelaku pemakai sekaligus pengedar sabu, R (40), A (50) dan UO (42). Dari tiga tersangka ini, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram dan dua alat timbangan digital,”ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah.

Kemudian Kamis (1/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap satu tersangka lainnya, AMJ (25). Oknum mahasiswa ini ditangkap di kelurahan Pulai Anak Aia, dengan barang butki berupa 4,33 gram Sabu.

“Jadi dalam beberapa jam, pihak Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap enam pelaku tidnak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bahkan empat diantaranya merupakan residivis daei kasus yang sama,” ungkap AKP. Aleyxi.

Semua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Keenamnya dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (pry)

What do you think?

Written by virgo

Siapa yang Paling Senang

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Hadiri Akad Nikah Aurel dan Atta