Kecelakaan beruntun yang melibatkan 12 kendaraan terjadi di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Bogor, Sabtu (22/4). Kecelakaan itu menyebabkan empat orang tewas.
Melihat hal ini, Pemerintah langsung mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan. Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan, JA Barata, Rabu (26/4).
Info terbaru dari kasus tersebut?
Iya, setelah kejadian, Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat (Pudji Hartanto) dan jajaran untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Ada pesan-pesan khusus dari Pak Menteri?
Kalau kemarin, Menteri minta korban diurus baik-baik. Petugas lapangan (polisi) melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab yang benar bagaimana. Kalau terbukti bersalah, harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku.
Hasilnya Penyelidikan?
Untuk sementara, hasil dari penelusuran rekan-rekan di Direktorat Angkutan dan Multimoda ditemukan bahwa ternyata bus HS Transport bukan merupakan bus pariwisata.
Dari data yang ada, bus yang mengalami kecelakaan tersebut pada tahun 2015 tercatat sebagai bus angkutan umum dengan nama bus Harapan Jaya untuk rute Surabaya–Trenggalek. Lalu pada tahun 2016, kartu pengawasan bus tersebut habis, jadi bus tersebut sudah tidak terdaftar.
Bagaimana dengan perusahaan busnya?
Sama, busnya tidak memiliki izin dari kita, sedangkan seharusnya untuk perizinan bus pariwisata di Kemenhub juga. Begitu juga dengan perusahaan tidak terdaftar.
Penindakan yang akan dilakukan Kemenhub?
Terus terang, dalam kasus ini, kami tidak dapat bertindak apa-apa. Mengapa, karena mereka tidak memiliki perizinan apa pun.
Berbeda jika mereka mempunyai perizinan, mungkin akan kita jatuhkan sanksi mulai dari yang ringan berupa teguran hingga yang berat berupa pencabutan izin operasi.
Lalu langkah yang akan dilakukan?
Untuk ini, kami menyerahkan semuanya kepada pihak Kepolisian sebab mereka melakukan pelanggaran dari sisi perizinan sehingga dapat diartikan mereka ini angkutan liar.
Terlebih lagi dengan kelalaian tersebut jatuhnya korban jiwa. Hal ini karena kepolisian yang mempunyai hak untuk melakukan penuntutan.
Terkait koordinasi dengan pihak kepolisian bagaimana?
Untuk ini, kami masih terus melakukan koordinasi, mungkin untuk update terbarunya nanti kita infokan.
Adakah langkah yang dilakukan supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi?
Kami (Kemenhub) bersama aparat terkait yang lain seperti pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah harus mengawasi secara ketat, mana bus yang tidak memenuhi sarat untuk beroperasi. Dan aparat di lapangan harus memberikan sanksi yang setimpal bagi bus-bus yang mengabaikan faktor-faktor persyaratan keselamantan.
Tidak hanya perizinan, ban gundul saja jika ditemukan harus ditindak dan tidak boleh beroperasi sampai mengganti bannya tersebut.
Adakah sanksi yang akan dijatuhkan?
Tentu ada. Jika ditemukan pelanggaran, bisa dijatuhkan pembekukan izin, sanksi administratif sampai di larang beroperasi. m zaki alatas/AR-3