in

HUT Pertamina ke 62 Diramaikan dengan Lomba Panahan

Memperingati Ulang Tahun Pertamina ke-62, Pertamina Revinery Unit III Plaju Palembang meresmikan Lapangan Panahan yang berlokasi di Komplek Pertamina RU III Plaju sekaligus menggelar Lomba Panahan yang diikuti oleh klub panahan Pertamina dan diluar Pertamina.

Lomba Panahan ini dibuka langsung oleh General Manager Pertamina RU III Plaju Joko Pranoto dan dihadiri oleh Perwakilan Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang, jajaran TNI serta Kapolresta Palembang Didi Hamansyah beserta jajarannya.

Joko mengatakan, bahwa tujuan digelarnya perlombaan ini sebagai salah satu rangkaian dalam ulang tahun Pertamina ke-62 dan akan berlangsung selama dua hari tepatnya pada Sabtu 09 November 2019 dan terkhusus untuk Internal Pertamina akan berlangsung pada Minggu 10 November 2019.

“Saat ini kami memiliki BAPOR (Badan Pembina Olahraga) yang membina 10 cabang olahraga diantaranya voli, sepeda hingga panahan. Selain itu, kami juga melihat bahwa cabor panahan merupakan salah satu cabor yang pembinaanya tidak begitu sulit,” katanya, Jum’at (08/11).

Joko menambahkan, di Pertamina RU III Plaju, cabang olahraga panahan sudah terbentuk sekitar dua tahun lalu tepatnya pada tahun 2017, namun pada saat itu lapangan untuk panahan pembangunannya belum maksimal.

“Pada awal-awal terbentuk, lapangan sebelumnya masih seadanya dan Alhamdulillah hari ini baru diresmikan lapangan panahan untuk Pertamina RU III Plaju,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Klub Archery Pertamina RU II Dumai Widodo mengatakan, bahwa dalam perlombaan panahan kali ini merupakan kesekian kalinya pihaknya ikut serta.

“Alasan kami mengikuti turnamen ini karena sebelumnya kami memang sudah rutin mengikutinya, turnamen ini juga kami jadikan sebagai ajang silaturahmi dan tempat kami berkumpul kembali,” katanya.

Ia pun berharap, kedepannya turnamen panahan ini akan sering digelar supaya bisa dijadikan ajang silaturahmi antar pegawai Pertamina se-Indonesia. #ren

What do you think?

Written by Julliana Elora

Larangan dan Keharaman Menyebut Orang Lain dengan ‘Kadal Gurun’

Warga Muba Tak Perlu Lagi ke Palembang Bikin Paspor