in

HUT RI Ke-72 659 Napi Lapas Kelas IIA Barelang Dapat Remisi

tanjungpinang pos – Sebanyak 659 orang Narapidana (Napi) di Lapas kelas IIA Barelang Batam mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia sedikitnya 22 orang di antaranya langsung habis masa pidana. Dari ratusan orang itu 22 orang di antaranya langsung bebas. Selebihnya mendapatkan potongan tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rommy Kepala bidang pembinaan dan pendidikan (Kasibinadik) Lapas kelas IIA Barelang Batam, menjelaskan pihaknya hanya sebatas mengajukan namun surat persetujuan remisi tetap dari Kakanwil.” Kita belum tahu apakah semuanya disetujui atau tidak,” katanya. ” Total yang mendapat remisi sebanyak 659 orang sebanyak 22 orang langsung bebas,” ujar Rommy Waskita Kasi Binadik Lapas Barelang Batam, Selasa (15/8/2017).

Narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi umum di Lapas kelas IIA Barelang batam sebanyak 253 orang dimana 12 diantaranya mendapatkan remisi habis masa tahanan. “Jadi yang 12 orang tersebut tinggal menjalani subsider kurungan jika tidak membayar denda tetapi jika mereka membayar denda maka narapidana tgersebut bisa langsung bebas,” kata Rommy.

” Memberikan remisi ini merupakan kewajiban negara pada warga binaan Kita berikan hak mereka agar mendapat pengurangan masa hukuman.” ujar Rommy lagi. Dia menuturkan pihak Lapas terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada napi. Apalagi saat ini kasus pelarian napi marak terjadi di Lapas. ” Kita upayakan memberikan pelayanan dan pembinaan yang terbaik,” pungkasnya.

Saat ini jumlah penghuni lapas Kelas IIA Barelang Batam sebanyak 1.359 orang jauh dari jumlah kapasitas ideal dimana kapasitas Lapas kelas II A barelang Batam idealnya hanya sebanyak 545 orang.

What do you think?

Written by virgo

Puluhan Dokter RSUD Batam Mogok Kerja

157 ASN Kepri Terima Penghargaan