ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh mengadakan seminar Mawaris dengan tema “Problematika Hukum Waris dalam Islam antara Teori dan Praktek, acara ini digelar pada hari Rabu, (9/11/2016) di Kampus UIN Ar Raniry, Banda Aceh dan di isi oleh 2 orang pemateri yaitu Tgk. H. Gamal Achyar, Lc, M.SH dan Drs. Misran, SH., MH, Kepala Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Gamal Achyar yang telah menulis beberapa buku tentang ilmu mawaris memaparkan teori tentang hukum kewarisan di dalam Islam, sementara Kepala Mahkamah Syariah Banda Aceh lebih menekankan tentang praktek persidangan dan peradilan hukum waris.
Seminar yang di pandu oleh Tgk. Wahyuddin, Lc., M.SH semakin membuat seminar ini semakin hidup dan semarak di tambah Kemampuan kedua pemateri dalam memaparkan membuat semua peserta terlihat mengikuti setiap penjelasan yang di sampaikan, bahkan dalam sesi tanya jawab banyak di antara peserta yang tidak mendapatkan kesempatan. Namun keteraturan serta kesigapan panitia dalam mengawal seminar ini sangat solid.
Seminar ini diprakarsai oleh Ikatan Alumni Timur Tengah bekerjasama dengan Prodi Hukum Keluarga dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HMPS-HK) UIN Ar Raniry diadakan di RKU Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh . Acara yang dimulai pada pukul 09.30 ini berlangsung menarik dengan metode panel hingga pukul 12.30 WIB.Turut hadir dalam seminar tersebut, Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA., Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry sekaligus membuka acara seminar.
Dalam sambutannya, Dr. Agustin menyebutkan bahwa permasalahan ilmu waris sangat penting, tidak hanya bagi mahkamah syariah, namun bagi kita semua. Karena secara normal kita akan mengalami masa-masa dimana kita sangat butuh kepada ilmu ini. Saat ini lanjut beliau, banyak sekali kasus-kasus mawaris yang tidak diselesaikan dengan baik bahkan mengundang sengketa antara keluarga, hal ini tentu keluar dari koridor sistem mawaris di dalam Islam.
Tgk. Gamal Achyar dalam materinya menyebutkan bahwa Ilmu Waris diturunkan di dalam Islam untuk membantu proses perpindahan harta dari seseorang kepada ahli warisnya, hal ini diturunkan dengan kemaslahatan yang sangat penuh pertimbangan. Maka sangat menyedihkan jika saat ini hukum waris malah menjadi biang pertengkaran, apalagi antara keluarga dekat.
Sedangkan Drs. Misran menjelaskan bahwa penyelesaian ilmu mawaris seharusnya menjadi permasalahan keluarga, dengan melibatkan pakar dan tokoh agama, Misran menekankan sedapat mungkin diusahakan agar pembagian harta warisan tidak melibatkan mahkamah. Karena jika sudah masuk ke dalam ranah hukum, tentu harta tersebut tidak dapat dimanfaatkan, padahal mungkin ada ahli ahli waris yang sangat membutuhkannya. Lebih lanjut menurut beliau, penyebab terjadinya polemik dalam pembagian harta warisan diakibatkan oleh sifat rakus, ketidak jujuran dan sifat penentangan terhadap hukum Allah. Masih menurut beliau, sistem waris di dalam Islam adalah sistem yang paling adil dengan mempertimbangkan berbagai maslahatnya.
Senada dengan itu, H. M. Fadhil Rahmi, Lc., ketua IKAT Aceh.Dalam sambutannya Fadhil Rahmi mengatakan. “Mari kita membumikan sistem mawaris Islam di dalam kehidupan kita, kita harus yakin, bahwa ajaran dan ketentuan Allah yang berasal dari sumber normatif di dalam Islam pasti mengandung kemaslahatan bagi kita, namun kita saja yang luput melihatnya, ” ujar Fadhil Rahmi
Fadhil Rahmi juga menjelaskan bahwa selesai seminar ini, IKAT juga akan mengadakan pelatihan intensif mawaris dengan metode Awsat yang akan dimulai pada bulan Desember nanti. Ikatan Alumni Timur Tengah sendiri saat ini fokus di dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ilmu-ilmu kegamaan, tidak hanya mawaris, tapi juga tahsin Al Quran dan ilmu ilmu yang menjadi kebutuhan dasar seorang muslim.
Menurut Fadhil Rahmi, saat ini masyarakat yang menjauh dengan ilmu agama bukan karena ketidak mauan mereka saja, namun juga didukung dengan sosialisasi keilmuan yang tidak menyentuh akar dasar masyarakat. Maka IKAT dengan berbagai pihak lain yang memang sudah terjun di dalam dunia edukasi berinisiatif untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal hal yang bersifat keagamaan.[]