Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM Dimas Bayu Amartha (DBA) juga dilaporkan oleh pengusaha Yogyakarta, Sugito ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan pengusaha Sugito juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
“Saya melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan saya di SPKT tercatat Nomor: STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta, tanggal 21 Desember 2022. Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp130 juta,” sebut Sugito melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (23/12/2022).
Terpisah, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni menjelaskan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya.
“Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
Dijelaskan Zulhesni, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan Ketua Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penghelapan.
“Laporannya tercatat Nomor: STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022. Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp1,1 miliar,” jelas Zulhesni.
Dijelaskan Zulhesni, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal dari kliennya Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padangpariaman, Sumbar.
“Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bapak Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha. Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.
Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. “Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan,” tegasnya.
“Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan. Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” tegas Zulhesni. (rel)