Palembang (ANTARA Sumsel) – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan memutuskan memulangkan secara paksa atau deportasi seorang warga negara Tingkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Warga Tiongkok Lai Leping (27) yang diamankan di Kota Prabumulih pada 12 Maret 2017, dikenakan sanksi administrasi dan dideportasi karena terbukti melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palembang Jompang, di Palembang, Jumat.
“Deportasi warga Tiongkok itu dilakukan pada hari ini dengan menggunakan penerbangan komersil dari Palembang diantar ke Jakarta oleh Kasubsi Penindakan Johny Tunggul untuk diterbangkan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Dia menjelaskan, warga Tiongkok itu diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas warga negara asing itu di wilayah kota tersebut.
Berdasarkan informasi itu, diturunkan tim ke Prabumulih dan didapati WNA tersebut sedang berada di sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk rumah makan kini dijadikan tempat usaha warga Tiongkok itu.
Di ruangan bekas rumah makan itu, warga Tiongkok tersebut sedang menyaksikan mitra usahanya melakukan pembayaran gaji kepada pekerja/karyawan yang bekerja di tempat usaha pembuatan es.
Saat diamankan petugas, warga negara asing itu diketahui sudah berada di Kota Prabumulih selama 20 hari untuk menjajaki peluang bisnis di kota yang dikenal dengan penghasil nanas itu.
Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar izin tinggal dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.
Tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal diharapkan dapat memberi efek bagi warga negara asing lainnya untuk tidak masuk ke daerah secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian, kata Jompang.
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2017