in

Lima Pemuda Piep Eh di Rumah Kontrakan

Jumat, 17 Maret 2017 15:21 WIB

* Napi LP Meulaboh Kantongi Sabu-sabu

IDI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Peureulak menangkap lima pemuda dari sebuah rumah kontrakan di Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (16/3), sekira pukul 01.05 WIB. Saat digerebek polisi, kelima pemuda dimaksud sedang piep eh (pakai sabu-sabu-red).

Kelima pemuda dimaksud yakni Salman Farisi (24), warga Blang Balok, Rizal Ramadhan (19) penduduk Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, dan Muhammad AB (19) warga Seulemak Muda, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Dua lainnya yakni Bustami Arifin (21) dan Suhaimi (29) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Bersama mereka, polisi menemukan enam paket sabu-sabu, satu unit bong, dan mancis yang telah dipasang jarum.

Malam itu, kelima pemuda dimaksud tengah di rumah kontrakan Bustami Arifin. “Kami temukan tiga orang mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan dua lagi sedang tidur di samping pemakai sabu-sabu. Kelima pemuda dan barang buktinya telah kami tahan,” ungkap Kapolsek Peureulak, AKP S Purba, kepada Prohaba, kemarin.

Sementara di Meulaboh, Kurniawan (34), narapidana (napi) yang selama ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, kembali ditangkap pada Selasa (14/3) sekira pukul 13.30 WIB. Sebab, dia kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu. 

Warga Samatiga, Aceh Barat, ini ditangkap petugas ketika apel siang di dalam LP tersebut. Napi yang sebelumnya dipenjara dalam kasus narkoba itu, akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. Dari saku Kurniawan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu 1,1 gram serta satu handphone yang selama ini digunakan. Hingga kemarin siang, Kurniawan masih ditahan di Polres.

Penangkapan napi berstatus tamping itu berawal saat apel siang yang diikuti para napi dan dipimpin petugas LP. Lalu, Kurniawan mengeluarkan handphone dari kantongnya. Saat itu juga, tiba-tiba dari kantong celananya ikut terjatuh satu paket sabu-sabu. Kala kitu juga, dia diciduk petugas.

Kepala LP Meulaboh, Sapto Winarno, mempersilakan polisi mengusut tuntas temuan sabu-sabu itu. Termasuk, mencari tahu siapa saja yang terlibat. “Sejauh ini napi dan barang bukti sudah ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami (dari) LP terbuka saja. Silakan didalami kasus itu,” ungkap Sapto.

Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bukhari, mengatakan sejauh ini Kurniawan masih dalam penyelidikan polisi. “Dari keterangan tersangka, sabu-sabu yang ditemukan satu paket. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengunjung yang mendatangi LP,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari keterangan didapati informasi, pengunjung tersebut bernama Azhar, warga Nagan Raya. Sejauh ini masih terus didalami dan dikembangkan.

Demikian juga pelaku yang saat ini status napi akan kembali dijerat dengan Undang-undang narkotika. “Proses hukum tetap berlanjut. Napi tersebut akan dikembalikan lagi ke LP karena masih menjalani hukuman yang juga sebelumnya terlibat kasus narkotika jenis ganja,” ungkap Bukhari.

Kata dia, proses hukum tetap terus dilakukan. Setelah berkas diserahkan ke jaksa dan lengkap, akan diserahkan tersangka. Demikian juga setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus ganja, akan kembali menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu.(c49/riz)

What do you think?

Written by virgo

Interkuler Bermuatan 18 Ton Padi Meubalek

Imigrasi Palembang deportasi warga Tiongkok