in

Iming-iming Paket Internet, MA Cabuli Adik Mantunya

PROHABA.CO, MEDAN – Seorang pria paruh baya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah adik kandung menantunya.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, tersangka berinisial MA (50), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sedangkan korban berinisial A (15). Tersangka diamankan pada Rabu (12/1).

Dikatakannya, bermula saat korban tinggal di rumah pelaku selama sekitar satu bulan.

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat orang lain di rumah itu pergi bekerja.

Korban dibujuk dan diiming-imingi akan dibelikan paket internet.

Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor

Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman  Sendiri

Kasus itu diketahui pertama kali pada Jumat (15/10) 2021 lalu oleh abang kandungnya berinisial AF (29).

Saat itu, AF menemui korban yang memilih tinggal di rumah pamannya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Keinginan Jokowi, Calon Ibu Kota Negara Dinamakan Nusantara