in

Info Lengkap Tentang PPG Reguler Bersubsidi 2017

Baca Juga

PPG Reguler Bersubsidi 2017

Berikut ini adalah info Lengkap tentang persyaratan dan jadwal pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Reguler Bersubsidi tahun 2017. Mari kita simak info selengkapnya. Apa itu PPG Bersubsidi ? Pemerintah membuka seleksi pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Reguler Bersubsidi Tahun 2017. PPG Bersubsidi artinya adalah pemerintah membantu peserta yang lulus untuk mengikuti PPG dalam hal biaya perkuliahan. Pemerintah akan memberikan beasiswa maksimal Rp. 7.500.000/Semester. Sedangkan biaya hidup, akomodasi dan konsumsi selama mengikuti program PPG ditanggung masing-masing peserta.
PPG Reguler bersubsidi ini terdiri dari 2 jenis, yaitu 
  • PPG Bersubsidi untuk PPG Umum dan 
  • PPG SMK Kolaboratif. PPG Umum adalah pendidikan profesi guru bidang studi umum, seperti bidang studi PGSD, Matematika, Bahasa Inggris dan lain sebagainya. Sedangkan, PPG SMK Kolaboratif adalah Pendidikan profesi guru bidang studi kejuruan (Vokasi), seperti Bidang Studi TKJ, Pertanian, Kelistrikan dan lain sebagainya.

Berikut adalah Daftar Program Studi dan Program Keahlian yang dibuka untuk PPG Reguler bersubsidi tahun 2017:

1. PGPAUD2. PGSD
3. PLB4. Pendidikan Matematika5. Pendidikan Bahasa Inggris6. PJOK/PJKR 7. Teknik Otomotif8. Agribisnis Produksi Tanaman9. Teknik Mesin10. Teknik Elektronika11. Teknik Ketenagalistrikan 12. Kepariwisataan13. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan14. Agribisnis Produksi Ternak15. Teknologi Penangkapan Ikan16. Teknik Kimia 

Syarat Pendaftaran PPG Reguler Bersubsidi tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Lulusan dari S1/D4 dengan Akreditasi minimal B dengan nilai IPK minimal 3,00
  2. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti PPG dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  3. Usia maksimal 28 tahun pada 31 Desember pada saat mendaftar
  4. Program Studi harus linier dengan Prodi S1/D4
  5. Peserta sudah terdaftar pada PDDIKTI
  6. Bebas Napza yang dibuktikan dengan Surat Keterangan BNN atau yang berwenang
  7. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
  8. Sehat rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian 

Jadwal dan Informasi penting Pendaftaran PPG Reguler tahun 2017



2. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 8 Mei – 18 Mei 2017

3. Seleksi Administrasi tanggal 12 Mei – 19 Mei 2017

4. Pengumuman hasil seleksi Administrasi tanggal 20 Mei 2017

5. Ujian seleksi akan dilakukan dengan Tes Online tanggal 22 Mei – 24 Mei 2017

6. Pengumuman Hasil Tes Online tanggal 25 Mei 2017

7. Seleksi Tes Online minat/bakat dan Kepribadian tanggal 29 Mei – 30 Mei 2017

8. Pengumuman Final tanggal 1 Juni 2017

9. Awal perkuliahan tanggal 5 Juni 2017


Tujuan mengikuti Program PPG ini adalah agar mendapatkan Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik ini bisa kamu gunakan untuk mendaftar jika ada Penerimaan CPNS dibuka (karena kedepan, syarat untukmendaftar CPNS guru harus memiliki sertifikat pendidik). Sertifikat Pendidik ini juga berfungsi agar anda berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.


Peserta yang ingin mengikuti program PPG Reguler bersubsidi ini bisa diikuti oleh lulusan sarjana Kependidikan atau Non Kependidikan. Pendidikan PPG akan dilaksanakan di kampus LPTK. Lama pendidikan akan ditempuh selama 2 semester (1 Tahun). Peserta akan mengikuti perkuliahan dikampus LPTK selama satu semester, setelah itu peserta akan mengikuti PPL disekolah-sekolah selama satu semester.


Lokasi ujian/Tempat ujian akan dilaksanakan di kampus LPTK dengan sistem ujian berbasis komputer. Materi ujian/Kisi-kisi Ujian antara lain TPA (Tes Potensi Akademik, Tes Bidang Studi dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris). *) Jadwal kegiatan seleksi PPG dapat berubah.

What do you think?

Written by virgo

Qualcomm kenalkan Snapdragon 660 dan 630, ini kecanggihannya

Wacana Kenaikan Gaji Pokok dan Tambahan Tunjangan PNS