Baca Juga
Berikut ini adalah isi Surat edaran MENPAN RB Dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440
H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019
Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan
bahwa dalam rangka efektivi
tas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440
H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan
bahwa dalam rangka efektivi
tas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440
H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS)
berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor
394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan
1440 H (2019)
berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor
394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan
1440 H (2019)
1.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a.
Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu
istirahat Pukul: 12.00— 12.30
istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b.
Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu
istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00
Waktu
istirahat Pukul: 12.00— 12.30
istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu
istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal
32,50 jam per minggu.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal
32,50 jam per minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan
tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan
tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun
2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H
(2019)
2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H
(2019)
Link download Surat Edaran Menteri PANRB tentang Jam
Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) —-DISINI—–
Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) —-DISINI—–
Demikian informasi
tentang Surat Edaran Menteri PANRB
(Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama
Bulan Ramadhan 1440 H (2019) dan semoga bermanfaat.
tentang Surat Edaran Menteri PANRB
(Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama
Bulan Ramadhan 1440 H (2019) dan semoga bermanfaat.