Sidang E-KTP Hadirkan Ketua DPR dan Mantan Ketua DPR
Megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyeret kerabat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara e-KTP kemarin (6/4).
Irvan yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera diduga ambil bagian dalam tim Fatmawati. Itu adalah tim bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong, aktor utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Munculnya nama keluarga Setnov membuat suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seketika riuh. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mencecar Setnov dengan pertanyaan seputar famili yang berasal dari istri pertamanya Luciana Lily itu. “Apakah saudara kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan,” tanya jaksa.
Setnov mengakui bila Irvan merupakan saudara dari istri pertamanya. Namun, ketua umum Partai Golkar itu mengaku tidak tahu menahu bila saudaranya tersebut merupakan pimpinan konsorsium Murakabi Sejahtera yang diatur tim Fatmawati sebagai peserta lelang tandingan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), pemenang tender e-KTP. “Setahu saya usahanya jual beli kendaraan,” jawab Setnov.
Jaksa tidak begitu saja mengiyakan kesaksian politikus senior Partai Golkar itu. Jaksa menunjukan salah satu poin BAP Setnov yang menyebut bila Setnov kenal dan mengetahui bahwa Irvan merupakan direktur PT Murakabi. “Di sini (BAP) saksi menjawab kenal dengan Irvan sebagai Direktur PT Murakabi,” cecar jaksa Taufiq. “Saya tahu dari media,” kelit Setnov.
Di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Irvan memiliki peran cukup sentral dalam pra-perencanaan proyek e-KTP. Dia disebut pernah melakukan pertemuan dengan anggota tim Fatmawati di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan pada medio Mei-Juni 2010. Pertemuan yang dikoordinir Andi Narogong itu dihadiri sejumlah pihak dari kelompok swasta.
Pertemuan itu membahas tentang rencana membentuk 3 konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Tim itu juga bersepakat mengarahkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Nah, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibentuk agar ada peserta lain yang seolah turut serta dalam lelang.
Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra. Kemudian konsorsium Astragraphia diisi dari PT Astragraphia IT, PT Sumber Cakung, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sementara konsorsium Murakabi Sejahtera meliputi PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.
Selain tentang hubungan Setnov dengan Irvan, jaksa KPK juga berupaya membuktikan keterlibatan Setnov dalam perencanaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Salah satunya menanyakan pertemuan Setnov dan Andi Narogong.
Pertemuan itu diduga membahas soal pengaturan proyek e-KTP dari awal hingga pelaksanaan. “Pernah ingat terdakwa 1 (Irman) bersama Andi Narogong temui Anda di lantai 12 Fraksi Golkar?” tanya jaksa KPK Irene Putri.
Namun, lagi-lagi Setnov mengelak. “Tidak pernah,” ucapnya. Jaksa KPK Abdul Basir menanyakan soal pertemuan Setnov dan Andi di sebuah restoran T Box Cafe pada 2009.
Kali ini, Setnov mengakui pertemuan itu. Hanya, dia menyebut bila pertemuan tersebut membahas tentang kaus untuk atribut partai. “Saya tanya (ke Andi) ada urusan apa? Dia jawab saya supplier kaus,” sahut Setnov.
Setnov juga mengaku tidak kenal baik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Khususnya Irman, Setnov mengaku hanya bertemu sekali di Jambi pada 2015 di sebuah acara.
Padahal, di surat dakwaan, Setnov disebut-sebut beberapa kali bertemu dengan Irman dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Kesaksian Setnov yang hanya sekali bertemu dengan Irman langsung dibantah oleh Irman.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu mengaku pernah bertemu dengan Setnov dua kali di Februari 2010 di hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan untuk membahas e-KTP itu juga dihadiri Diah Anggraeni dan Andi Narogong.
Selain itu, Irman juga menyebut pernah bertemu Setnov sebulan berikutnya di lantai 12 gedung DPR, ruang ketua fraksi Partai Golkar. Pertemuan itu juga melibatkan Andi Narogong.
“Kemudian terakhir saya juga pernah dapat pesan dari Setnov melalui kurir bu Diah. Pesannya, kalau nanti ditanya penyidik atau siapa saja ngomong tidak kenal dengan pak Setya Novanto,” beber Irman.
Setali dengan Setnov, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mengeluarkan jurus mengelak saat ditanya soal korupsi berjamaah e-KTP. Pria yang berstatus terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang itu mengaku difitnah M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat.
“Saya tidak tahu itu fiksi, fantasia tau fitnah,” ujar Anas saat ditanya soal aliran uang e-KTP yang diduga untuk biaya kongres Partai Demokrat 2010 lalu.
Anas mengatakan, semua tudingan yang disebutkan Nazaruddin soal e-KTP tidak bisa dibuktikan secara faktual. Menurutnya, “nyanyian” mantan kolega satu partainya itu lebih mengarah ke fiksi atau karangan yang dibuat-buat.
“Menangkap penjahat kadang juga butuh penjahat, tapi jangan terlalu cepat menganggap penjahat itu diberi label suci,” ungkap Anas membalas “nyanyian” Nazar.
Selain Setnov dan Anas, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan mantan Ketua DPR Ade Komarudin, mantan anggota komisi II DPR Markus Nari, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Sama dengan Setnov dan Anas, semua saksi itu juga tidak mengakui adanya indikasi korupsi e-KTP yang diduga dilakukan sistematis sejak perencanaan lelang hingga pelaksanaan.
Mereka pun tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang panas. Pun, Achmad Fauzi yang jelas-jelas menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar ke Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kemendagri untuk terdakwa Sugiharto menampik bila duit itu disalurkan ke pejabat Kemendagri atau anggota DPR.
“(Uang Rp 2 miliar) untuk operasional begitu saja. Setelah uangnya dapat (dari Anang), saya antarkan ke rumahnya (Yosep) naik ojek,” terang Achmad Fauzi ketika ditanya perihal uang yang diberikan ke Sugiharto melalui Yosep. (*)
LOGIN untuk mengomentari.