PROHABA.CO, RIAU – Aktivitas seksual tak biasa terjadi di Pelalawan, Riau.
Seorang istri diketahui mengizinkan suami berhubungan intim bertiga bersama keponakannya yang masih berusia 16 tahun sehingga pasangan suami istri itu sudah diringkus Polres Pelalawan.
Tersangka PM (43) dan istrinya NG mencabuli keponakan mereka yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya.
Diketahui korban sudah tinggal selama 7 bulan di rumah PM dan NG setelah orangtuanya bercerai dan meninggal dunia.
Korban masih memiliki hubungan keluarga, antara paman dan keponakan.
Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022) menjelaskan orangtua korban meninggal dunia dan kawin lagi.
“Dia (korban) tidak sekolah lagi sampai sekarang,” kata Nardi.
Pencabulan pertama kali dialami korban pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 wib, tersangka PM melakukannya di dalam rumah.
Baca juga: Pasutri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Tarifnya Rp 1 Juta, Ngakunya untuk Biaya Berobat
Karena aksi bejatnya yang pertama berhasil, pria itu mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.