Masa jabatan lima Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berakhir sehari sebelum pemungutan suara pilkada serentak tahun 2018. Ketua KPU Tanjungpinang Said Sirajudin, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017, masa jabatan KPU Tanjungpinang berakhir 26 Juni 2018.
“Apakah ada kebijakan khusus dari KPU terkait persoalan itu karena berhubungan dengan kesuksesan pilkada serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden? Kami masih menunggu kebijakan dari KPU RI,” ujarnya.
Said yakin KPU RI memiliki kebijakan khusus terhadap persoalan tersebut. Jika jabatan KPU Tanjungpinang tidak diperpanjang, tahapan pilkada serentak maupun pemilu 2019 tetap berjalan.
Pergantian Komisioner KPU mulai tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota merupakan hal yang biasa dilakukan setiap lima tahun sekali. Jabatan di KPU itu seperti siklus yang hasilnya tergantung pada hasil penyeleksian. Namun KPU RI, menurut dia kemungkinan mempertimbangkan persoalan itu karena masa jabatan Komisioner KPU Tanjungpinang maupun kabupaten dan kota lainnya berakhir pada saat tahapan pilkada dan pemilu masih berjalan.
“Apakah tahapan Pilkada Tanjungpinang tahun 2018 dan pemilu tahun 2019 diambil alih oleh KPU Kepri atau tidak, tergantung kebijakan KPU RI. Kami masih menunggu Peraturan KPU RI yang mengatur soal itu,” ujarnya.
Ia mengemukakan persoalan lainnya yang diperhatikan KPU RI juga menyangkut masa jabatan Komisioner KPU Kepri yang berakhir pada 22 Mei 2018. Proses penyeleksian KPU Kepri maupun kabupaten dan kota biasanya dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Penyeleksian yang dilakukan terhadap anggota KPU Kepri maupun kabupaten dan kota langsung ditangani KPU RI. Namun sistem penyeleksian belum diketahui.
“Jumlah anggota KPU Tanjungpinang yang dipilih juga hanya tiga orang, berkurang dua orang dibanding sekarang, karena jumlah penduduknya tidak mencapai 300 ribu orang,” katanya.