in

Jakarta Siaga

Situasi Ibu Kota Jakarta, kemarin (21/2) ibarat sedang siaga. Betapa tidak, ada tiga momen besar yang dihadapi DKI, yakni Aksi Damai 212, banjir di mana-mana, dan sidang ke-11 penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah pihak pun bersiaga, khususnya aparat keamanan, TNI dan Polri.

Aksi Damai 212 yang diikuti ribuan massa dari berbagai daerah se-Indonesia dan memadati Jalan Gatot Subroto itu berlangsung dengan tertib dan aman.

Sejumlah delegasi Forum Umat Islam (FUI) sebagai penggagas aksi akhirnya bertemu dengan Komisi III DPR. Selanjutnya, kedua belah pihak keluar menemui massa Aksi 212 di depan Gedung DPR, Jakarta pada siang harinya.

Tampak Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, dan jajarannya perwakilan rakyat yang membidangi masalah hukum.

“Saya bawakan kepada massa di sini, perwakilan dari Komisi III DPR. Semoga tuntutan bisa diusahakan DPR untuk dikabulkan,” kata Al Khaththath di depan massa.

Dalam tuntutannya, lanjut Al Khaththatht, mereka meminta kepada Komisi III agar menghentikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Kemudian, memenjarakan Ahok karena kerap mengulangi perbuatannya membuat perpecahan di Indonesia. 

“Ini adalah preseden buruk saudara-saudara. Kami tidak mau nanti pemimpin kami terdakwa. Karena kalau ini dibiarkan, nanti ke depan Indonesia akan punya gubernur terdakwa, bupati terdakwa, wali kota terdakwa, bahkan bisa jadi kita punya nanti presiden terdakwa. Jangan sampai negara ini negara kesatuan terdakwa,” tandasnya.

Selain dua tuntutan itu, mereka juga meminta penegak hukum agar menghentikan alias SP3 kasus yang menjerat Habib Rizieq, Munarman, dan Ustad Bachtiar Nasir. Lalu, polisi jangan asal menangkap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasinya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara keseluruhan. Tuntutan ini akan dibahas bersama dengan mitra kerja Komisi III di eksekutif dan yudikatif.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan rapat dengar pendapat dengan Kapolri. Semoga tuntutan saudara-saudara bisa didengarkan,” tandas dia. 

Massa aksi dari FUI dan mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada siang hari. Imam besar FPI, Habib Rizieq menginstruksikan agar massa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing dengan damai. 

“Mari sama-sama kita membubarkan diri dengan damai tanpa ada sesuatu hal yang terjadi. Jangan sampai terprovokasi untuk berbuat anarkis ketika di jalan. Mari kita pegang janji yang sudah disampaikan Ketua Komisi III dan kawal aspirasi ini,” tandasnya. 

“Tepat pukul 13.30, sesuai komitmen kami dengan mereka (FUI, red), akhirnya massa membubarkan diri,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan di gedung DPR, Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi pengamanan aksi ini sejak dua hari lalu. Bahkan malam harinya, kawasan gedung DPR sudah disterilkan. Pagi harinya petugas sudah siap mengawal dan menyambut massa yang demo.

Iriawan menegaskan, dari awal hingga akhir demo, situasi secara umum wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam keadaan aman kondusif dan terkendali. “Tidak terganggu dengan unjuk rasa,” tegas mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Dalam kesempatan itu, Iriawan juga menepis anggapan yang menyebut Polri melakukan kriminalisasi terhadap ulama ataupun aktivis yang gencar menyuarakan penangkapan atas Ahok.

Dia menegaskan, kepolisian tidak mengenal kriminalisasi terhadap masyarakat. Karenanya, Iriawan justru mempertanyakan makna kriminalisasi. “Tidak ada kriminalisasi. Apa itu kriminalisasi? Mencari perkara-perkara, kan begitu,” katanya.

Dia menambahkan, polisi memang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana. Polisi pun menindaklanjutinya. Menurut dia, polisi berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menyelidiki laporan yang masuk. Jika ditemukan bukti permulaan, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Jadi, kami para polisi tidak ada melakukan kriminalisasi, apalagi kepada ulama. Laporan ada semua, kami tidak ngarang-ngarang,” ujarnya.

Hak Angket Ahok 

Partai Demokrat ngotot agar usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur Jakarta harus tetap ditindaklanjuti. Sejatinya, partai besutan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menghargai Fraksi NasDem, Hanura, Golkar dan PDIP yang tidak mendukung. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya menghargai Fraksi NasDem, Hanura, Golkar dan PDIP yang tidak mendukung usulan hak angket terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Namun usulan angket tetap harus ditindaklanjuti.

“Kami ingin mekanisme hak angket ini tetap jalan. Kami uji biar publik terbuka biar dugaan pelanggaran undang-undang ini bisa dibuka sepenuhnya,” ungkap Didik Mukrianto, ketua DPP Partai Demokrat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/2).

Namun, sambung Didik, jika para parpol yang kontra dengan angket membuat angket terhambat, pihaknya curiga ada kekhawatiran di fraksi-fraksi itu. “Tentu kita bisa menyadari bahwa parpol lain itu takut dengan substansi apa yang kami ajukan,” ujar Didik.

Dia menegaskan, usulan angket telah memenuhi syarat awal. Menurut dia, seharusnya usulan angket bisa segera ditindaklanjuti untuk diparipurnakan. “Usulan sudah, syarat sudah terpenuhi, tinggal pimpinan DPR rapat akan memanggil fraksi-fraksi untuk mengagendakan dalam sidang paripurna,” kata Didik.

Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak memisahkan persoalan hukum dan politik.

“Kalau masalah Ahok ini harus dibedakan antara masalah hukum dan masalah kaitan dengan politik yang ada. Kalau hukum, kita percayakan pada mekanisme hukum yang berlaku dan ini sedang sidang. Kita percayakan semua itu dan jalur inilah yang harus kita bedakan,” ucapnya.

Untuk perkembangan hak angket di DPR sendiri, Novanto menegaskan, tak perlu tergesa-gesa. Novanto sekali lagi berkata agar menyerahkan kasus Ahok dan polemik yang membelitnya pada hukum yang berlaku.

Penanganan hukum terkait dengan kasus Ahok, disebut Novanto, adalah hal yang harus dikedepankan. Nantinya, biarlah masyarakat yang menilai kasus tersebut. “Kalau hak angket ini, saya rasa, tak perlu tergesa-gesa,” jelasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

39 Ribu PTT Kesehatan jadi CPNS

Kinerja Monoton, Presiden Semprot Mendag