Gubernur: Gunakan DIPA sesuai Aturan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengingatkan pemkab/pemko se-Sumbar lebih berhati-hati dan tidak menyalahi hukum dalam penggunaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2017. Pencairannya pun harus dipercepat sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.
Penegasan itu dikemukakan Irwan Prayitno ketika menyerahkan DIPA tahun 2017 ke pemkab/pemko se-Sumbar plus instansi vertikal, di Auditorium Gubernuran, kemarin (19/12). Tahun depan, DIPA Sumbar yang diterima Gubernur dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencapai Rp 31,19 triliun.
”Jangan sampai penggunaannya menyimpang, sehingga berurusan dengan hukum. Program yang sudah memiliki judul realisasikan segera dan sebaik mungkin,” ingat Irwan.
Warning yang dikemukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penanganan kasus korupsi, sebanyak 183 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015.
Yang terbanyak adalah bupati 110 orang, wali kota 34 orang. Lalu, wakil bupati 16 orang, gubernur 14 orang, wakil wali kota 7 orang dan wakil gubernur sebanyak 2 orang.
Hasil pemantauan juga menemukan, tiap tahunnya rata-rata kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 30 orang. Dari Januari 2016 hingga Juni 2016, 7 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Ingat, saat ini pengawasan terhadap serapan anggaran semakin ketat. Jadi, tidak ada celah untuk bermain,” tegas putra Kuranji ini di hadapan seluruh bupati se-Sumbar di Auditorium Gubernuran.
Seiring lebih cepatnya penyerahan DIPA dibandingkan tahun sebelumnya, Irwan meminta kepala daerah segera pula mencairkannya. “Terhitung mulai Januari, semua program yang bersumber dari anggaran itu harus bisa dijalankan. Sehingga, semua dana bisa terserap dengan baik,” imbau Irwan.
Gubernur juga meminta kepala daerah merencanakan program yang bersumber dari APBN secara matang. Serta, tidak melimpahkan segala kewenangan yang dimiliki kepada bawahannya.
”Jangan disuruh bawahan mengerjakan tugas yang seharusnya dikerjakan atasan. Selain itu, kepala daerah jangan asal teken. Lihat dulu dan pelajari rencana program, sehingga tidak ada masalah di kemudian harinya,” sebut Irwan.
Sekadar diketahui, DIPA Sumbar tahun ini meningkat sebesar Rp 886,94 miliar atau tiga persen dari alokasi anggaran tahun 2016.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumbar, Supriyo juga meminta setiap daerah termasuk Pemprov Sumbar dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin dan tepat sasaran.
Tiga Daerah tak Dapat DID
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyebutkan bahwa tahun ini Pemprov Sumbar bersama 16 kabupaten/ kota mendapatkan Dana Insentif daerah (DID) sebesar Rp 544,11 miliar. Insentif ini bentuk penghargaan finansial dari pemerintah pusat karena dinilai telah berkinerja baik.
Ke-16 kabupaten/kota itu yakni, Kepulauan Mentawai, Sijunjung, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Padangpariaman, Pesisir Selatan, Tanahdatar, Dharmasraya.
Lalu, Bukittinggi, Padangpanjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, dan Pariaman. Sedangkan Solok Selatan, Pasaman Barat dan Kabupaten Solok nihil DID tahun depan.
Persyaratan dimaksud, menurut Gubernur, memperoleh opini BPK Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tingkat Daerah (LKTD) Tahun 2015, menetapkan Perda APBD Tahun 2016 tepat waktu, dan berkinerja baik dalam hal kesehatan fiskal dan lainnya.
Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumbar, Supriyo menambahkan, ke depan rujukan penilaian pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar formula penentuan DID disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.07/2015.
“Variabelnya meliputi kinerja kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, kinerja pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kinerja pelayanan dasar publik bidang kesehatan. Lalu, kinerja pelayanan dasar publik bidang pekerjaan umum dan kinerja ekonomi, serta kesejahteraan,” jelasnya.
Diakui Irwan, keberadaan DID-nya ini sangat diapresiasi karena sangat membantu program-program di daerah. Dia mendorong penerima DID bisa menggunakan anggaran secara bijak sesuai rencana program yang telah ditetapkan bersama DPRD. (*)
LOGIN untuk mengomentari.