Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengungkap jaringan baru peredaran narkotika di daerah tersebut, Rabu (26/10).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari menyebut pengungkapkan kasus tersebut narkoba berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran barang haram di kawasan tersebut.
“Benar, ada tiga orang pelaku diamankan oleh Satresnarkona Polres Payakumbuh dengan barang bukti sabu 16 paket berbagai ukuran di lokasi berbeda,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika. Dari dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan satu orang pengedar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (25/10) sekitar pukul 19.30 inisial RN dengan barang bukti dua paket sabu,” jelasnya.
Setelah menangkap RN, kata Yuni, personel Satreskrim Payakumbuh melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Dari pengembangan tersebut, anggota mengamankan dua orang diduga pelaku pada hari yang sama, pada pukul 20.30 di jalan utama Kelurahan Kapalo Koto Di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dengan inisial JDS dan HH,” ujar mantan Kapolres Bukittinggi ini.
Saat diamankan, lanjut Yuni, mereka tengah menimbang sabu-sabu tersebut untuk dipaket-pekatkan. “Dari tangan kedua pelaku ini, pesonel Satreskrim mendapatkan lagi sabu 14 paket lagi serta barang-bukti lainnya,” jelasnya.
Yuni menambahkan, ketiga ini merupakan jaringan baru di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh. “Ketiga pelaku yang merupakan pengendar dan merupakan bandar narkotika,” singkatnya. (rid)