31 Kg Ganja-12,7 Gram Sabu Disita Bersama 7 Pelaku
Gencarnya aparat kepolisian membongkar jaringan narkoba di Sumbar, nyatanya belum berhasil membuat ciut nyali sindikat peredaran narkoba. Malahan, pelaku semakin nekat saja mengedarkan barang haram itu dalam jumlah besar.
Kemarin (13/10), Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar kembali merilis hasil tangkapannya sepekan terakhir. Tak tanggung-tanggung, ganja siap edar seberat 31 kg berhasil disita dari tiga pengedar jaringan lintas provinsi di dua lokasi berbeda. Polisi juga menangkap empat pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 12,7 gram sabu.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, penangkapan pertama terjadi Jalan Raya Padang Sago Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Selasa (10/10) sekitar pukul 23.30. Di sini, dua tersangka diketahui berinisial IS, 25, mekanik dan MY (keduanya warga Tiku Utara Kabupaten Agam, red), berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan itu, didapati barang bukti (BB) sebanyak 11 paket atau 11 kg ganja disimpan dalam tas di kendaraan milik tersangka. Setelah diinterogasi dan dikembangkan, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap ES, 24, di Jalan lintas Pasaman, tepatnya depan masjid Kenagarian Manggopoh Lubukbasung Agam, Kamis (12/10) pukul 00.15. Pria ini diketahui sehari-harinya jadi petani di Salareh Aie Palembayan Agam. Dari pelaku ES, didapati 20 kilogram ganja.
“Kami sudah menangkap ketiga tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi di dua lokasi berbeda. Penangkapan kedua terhadap ES beranjak dari pengembangan penangkapan pertama. Dari jaringan ini, kami dapati 31 kilogram ganja siap edar,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS kepada Padang Ekspres, Jumat (13/10).
Dikatakannya, penangkapan terhadap para pelaku itu beranjak dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan IS dan MY.
Dikatakannya, ganja yang disita dari pelaku berasal dari Aceh untuk siap diedarkan di Sumbar, khususnya di Pariaman, Agam, Tanahdatar dan Payakumbuh.
“Peredarannya untuk wilayah Sumbar, barang bukti didapati dengan dijemput langsung dan juga dari pengiriman lewat jalur darat,” sebut Kumbul didampingi Kabid Humas Kombes Syamsi.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.
Dikatakannya, di samping menangkap pengedar ganja, pihaknya juga menangkap pengedar sabu-sabu di Padang dengan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda. “Selama satu minggu ini, ada 7 pengedar narkoba yang kami tangkap, plus 31 kilogram ganja dan 12,7 gram sabu,” sebut Kumbul.
Penangkapan terhadap pengedar sabu itu terjadi di sebuah bengkel, Jalan Gajah Mada Kampung Olo, Kota Padang, Kamis (5/10) sekitar pukul 23.00. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing P, 39 dan A, 29, mekanik. Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit ponsel.
“Kami juga menangkap mekanik yang menjadikan tempat kerjanya sebagai tempat peredaran sabu. Setelah digeledah dan diinterogasi terhadap kedua tersangka, kami menangkap pelaku lainnya sekitar pukul 23.45 di kediamannya Kampung Lapai, berinisial M, 26,” ucap Direktur Ditersnarkoba. Dari pelaku M, ditemukan 6 paket sabu siap edar seberat 6 gram.
Kuli Angkut Edarkan Sabu
Di samping itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain bekerja sebagai kuli angkut di Pasar Raya Padang yang berperan mengedarkan sabu. Pria yang diketahui berinisial J, 35, warga Ujung Belakang Olo Padang Barat, ditangkap Rabu (11/10) pukul 20.00.
Dari penggeledahan terhadap pelaku didapati sabu seberat 6,67 gram. “Saat ini para pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus gencar melakulan penangkapan tehadap peredaran narkoba ini dan tidak ada kata ampun,” tegas Kumbul.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)
LOGIN untuk mengomentari.