in

Jelang Pilkada KPU Tanjungpinang Berkoordinasi dengan BNN

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan BNN menjelang pendaftaran calon walikota dan wakil wali kota. Selain itu ketua KPU Tanjungpinang juga bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia, psikolog dan Pengadilan Negeri setempat dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami sudah silaturahim ke BNN Tanjungpinang, Pengadilan Negeri dan Ikatan Dokter Indonesia Tanjungpinang terkait dengan semakin dekatnya tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.

Robby menyatakan untuk pemeriksaan kesehatan, tim dokter dari IDI berhak menetapkan rumah sakit yang memiliki standar pemeriksaan kesehatan. Namun jadwal pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba dan kejiwaan ditetapkan KPU Tanjungpinang.

Setelah tim tersebut selesai melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil, KPU dapat menetapkan calon pada 12 Februari 2018.

Robby menjelaskan alur pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan pada 8-10 Januari 2018. Koordinasi dengan ketiga lembaga itu untuk memeriksa kesehatan, bebas narkoba dan kejiwaan para kandidat.

Tahapan itu pula wajib diikuti oleh seluruh bakal calon wali kota dan wakil wali kota karena bagian dari syarat pencalonan. Tim BNN akan memastikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota bebas narkoba atau tidak, sedangkan IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Psikolog bertugas memeriksa kejiwaan calon yang akan mengikuti pesta demokrasi 27 Juni 2018.

“Kebijakan itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tentang Pencalonan, IDI, BNN, dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kami percayakan nantinya kepada lembaga terkait sesuai kapasitasnya untuk melakukan fungsi dan tugas yang sudah diatur peraturan yang ada,” kata Robby

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelayanan di Cucuran Atap, Paradoks Pendidikan Kita

Sumbar Waspada Dampak Siklon Dahlia