Presiden Joko Widodo melantik komisioner Komisi Pemilihan Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 di Istana Negara, Selasa (11/4). Pelantikan digelar berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pada 10 April 2017. Keputusan pengangkatan komisioner KPU dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu, pengangkatan komisioner Bawaslu ditetapkan melalui Keppres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kedua keputusan itu dibacakan Deputi bidang Aparatur Sekretariat Negara di Istana Negara. Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner KPU yang dilantik ialah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim As’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.
Mereka bertujuh terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu. DPR juga memilih lima komisioner Bawaslu. Mereka yang turut dilantik ialah Ratna Dewi Pettalolo, Mochamad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan dan Fritz Edward Siregar. Sebelum menandatangani berita acara bersama Presiden, ke-12 komisioner menyebutkan sumpah kerja.
“Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemiliuan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara RI daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
LOGIN untuk mengomentari.