in

Jon Firman Diperiksa, Suharizal: Jelas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Wakil Bupati Kabupaten Solok Jon Firman Pandu kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (17/6/2022).

Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok itu diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Subdit II Krimum hingga pukul 23.00.

“Iya (kembali diperiksa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Jumat malam (17/6/2022).

Satake menambahkan, Jon Firman Pandu diperiksa mulai sekitar pukul 14.00. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali sejak Polda Sumbar menerima laporan dari Iriadi Dt Tumanggung.

“Pemeriksaan untuk penambahan data. Tapi masih penyelidikan. Sampai saat ini statusnya (Jon Firman Pandu) masih sebagai saksi,” ungkap Satake.

Lebih lanjut Satake menyebut, sekitar enam orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Usai pemeriksaan, kata Satake, proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

“Kita lihat hasil penyelidikannya dulu bagaimana. Kita belum bisa memastikan,” sebut Satake.

Terpisah menurut Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung yakni Dr Suharizal, dari bukti dan dokumen yang ada telah menunjukkan kejelasan bahwa ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

“Dari dokumen yang ada sangat terang ada penipuan dan pengelapannya. Tapi biarlah bukti ini didalami oleh penyidik. Soal lainnya nanti akan terungkap di pengadilan,” ujar Suharizal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli tak menampik kliennya kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020, Jumat (17/6/2022).

“Klien saya dipanggil, sebagai warga negara ya datang penuhi panggilan untuk memberikan keterangan terhadap laporan dari Iriadi itu,” ucap Syaiwat, Sabtu (18/6/2022).

“Kalau ada yang berpendapat bahwa jelas ada dugaan penipuan dan penggelapan silakan saja. Yang jelas ada panggilan, kami datang begitu, nanti biar penyidik yang menentukan,” tambah Syaiwat.

Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp 850 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.

Partai Gerindra menunjuk malah memilih Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai Pilkada selesai digelar. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jumani Calon Pj Bupati Pati Disorot, Politisi PDIP : Sebaiknya Dari TNI/Polri

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Dukung Profesionalisme Pers