in

Jual Mobil Istri, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Agustus 2017 12:18 WIB

MEDAN – Oknum pengacara berinisial AT yang berkantor di kawasan Jalan Multatuli, Medan, dilaporkan istrinya sendiri atas tuduhan penggelapan. Polisi yang menilai unsur pidana kasus ini cukup kuat, langsung menangkap dan menjadikan AT sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa, mengatakan AT ditangkap sekira dua minggu lalu, setelah dilaporkan istrinya menjual mobil Honda Brio secara diam-diam. Mobil itu memang milik istrinya yang dibeli menggunakan uang pribadinya. “Mobil itu dibeli menggunakan uang korban dalam hal ini istri istri tersangka,” kata Ismawansa, Kamis (10/8). 

Perbuatan tersangka itu disebutnya telah melanggar Pasal 376 KUHPidana tentang penggelapan dalam keluarga. Dalam pemeriksaan pun tersangka sudah mengakui kesalahannya, dan beberapa kali meminta istrinya mencabut laporan.

Ismawansa menambahkan, tersangka mengaku khilaf karena terdesak uang. “Motifnya utang, jadi uang penjualan mobil digunakan membayar utang,” tukas Ismawansa.

AT tergolong pengacara senior di Medan. Beberapa tahun lalu, dirinya sempat didatangi keluarga almarhum Damora Siregar, pegawai Bank Indonesia Lhokseumawe yang meninggal saat sedang bekerja. Ketika itu keluarga meminta AT membantu mengungkap dugaan kematian itu disebabkan pembunuhan.(mad)

What do you think?

Written by virgo

Polisi Gulung Komplotan Penjarah Baterai Telkomsel

Sekda Sumsel minta pramuka jauhi narkoba