TANAHDATAR, METRO
Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda Jorong Badinah Murni, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar, Jumat (30/10).
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MEP (20), petugas menemukan lima paket sabu siap edar. Diduga, sabu yang ditemukan petugas, akan dijual pelaku untuk mendapatkan keuntungan uang.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta mengatakan, pelaku MEP yang berstatus pengangguran ini diduga kuat sebagai pengedar sabu di Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang dan sekitarnya.
“Penangkapan pelaku MEP awalnya berdasarkan informasi dari warga masyarakat sekitar Nagari Minangkabau, kalau pelaku sering bertransaksi narkoba sehingga meresahkan. Berbekal informasi ini, Tim Tarantula yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan penyidikan,” kata Iptu Desfiarta, Minggu (1/11).
Tak butuh waktu lama melakukan penyelidikan, Jumat (30/10) sekitar pukul 05.00 WIB, dikatakan Iptu Desfiarta, pengedar sabu ini berhasil diamankan di rumah orang tuannya di Jorong Badinah Murni, Nagari Minangkabau. Dari penangkapan tersebut, ditemukanlah lima paket sabu siap edar.
“Tersangka MEP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar guna pengusutan dan pengembangan kasus ini. Terhadap tersangka MEP dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)