Rabu, 26 April 2017 16:09 WIB
MEDAN – Polda Sumut menangkap dua pria Aceh yang akan bertransaksi narkoba di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (24/4) malam. Ada dugaan keduanya bagian dari sindikat internasional.
Tersangka Saifanur (43) asal Aceh Utara dan Dani (27) penduduk Sigli, ditangkap saat masih di dalam kamar. Polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik.
Dari pemeriksaan diketahui kalau keduanya sedang menunggu calon pembeli. Namun sebelum transaksi haram itu terlaksana, polisi keburu memergokinya.
“Rencananya transaksi akan dilakukan di dalam kamar,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/4).
Dugaan awal sabu-sabu itu dibawa Saifanur dari Malaysia melalui jalur ilegal. Kecurigaan ini didasari profesi Saifanur sebagai pedagang kosmetik di negeri jiran itu.
Nainggolan belum mau memberikan keterangan lebih banyak, karena penyidik masih butuh waktu untuk mengembangkannya. Bahkan beredar kabar kalau saat ini kedua tersangka sedang dibawa ke Aceh dalam rangka memburu pelaku lain.(mad)