Diposkan pada: 28 Apr 2019 ; 4836 Views Kategori: Berita
Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (JDIH Kementerian PANRB/ES)