Kamis, 11 April 2019 11:21 WIB
SIGLI – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sakti, Pidie memusnahkan 401,47 gram atau 4 ons lebih narkotika (ganja dan sabu) di halaman kantor kejaksaan tersebut dengan cara diblender dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan Muspika Sakti, pihak pengadilan, Sat Narkoba Polres Pidie, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas III Pidie, petugas dari Rutan dan Puskesmas Sakti.
Kacabjari Sakti, Muhammad Kadafi SH kepada Prohaba, Rabu (10/4) mengatakan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri 296,6 gram ganja kering dan 104,87 gram sabu. “Pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender,” kata Kadafi.
Ia menyebutkan, semua pemilik sabu maupun ganja telah ada keputusan tetap dari pengadilan yang semuanya berjumlah 10 orang. Mereka adalah Masykuri bin Sarboini, Bakhtiar alias Siyan bin Abas, Darmawan bin Abdullah, Junadi bin Ilyas, Lukman bin Basyah, Siti Khatijah binti M Nur, T Zainal bin T Syarwan, Imam Mirza bin M Ali dan Suriadi bin M Yahya.
“Rata-rata yang tersangkut kasus narkotika sebagai pemilik BB divonis 1 tahun hingga 8,5 tahun. Mereka yang terlibat narkoba berusia 20 tahun ke atas dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Muhammad Kadafi. (naz)