in

Kades Penandingan Terancam Dipecat

Muaraenim, BP–Pemerintah Kabupaten Muaraenim mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala desa (kades) maupun ASN yang terlibat kasus narkotika. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Muaraenim untuk memerangi narkoba di wilayahnya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muaraenim Emran Tabrani, menyikapi adanya informasi Kades diwilayah Kabupaten Muaraenim (Kades Penandingan, red) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. “Kalau memang terbukti diberi tindakan tegas,” kata Emran, Rabu (15/7).
Meski demikian, Emran menegaskan sebelum mengambil tindakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat perkembangan status hukum kades bersangkutan (Kades Penandingan). Menurutnya pihaknya akan menunggu keputusan aparat penegak hukum lebih lanjut. “Prosesnya memang seperti itu, perlu dilihat perkembangan hukumnya kalau masih tersangka belum, tapi kalau sudah terdakwa maka kita berhentikan sementara,”tegas Emran.
Selanjutnya, Lanjut Emran, jika kades bersangkutan telah terbukti secara sah lewat putusan hukum (vonis), maka secara mutlak Kades bersangkutan akan diberhentikan alias dipecat.
Sebelumnya, Andi Irawan Hadi (38) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, Senin (13/7/2020) pukul 21.30 WIB ditangkap jajaran anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih. Pasalnya, dia kedapatan membawa satu butir natkotika jenis ekstasi berlogo Superman berwarna hijau berat brutto 0,38 gram.
Kuat dugaan narkoba tersebut akan digunakan Kades untuk berpesta ria dengan teman-temannya, menikmati alunan musik. Sebab, waktu ditangkap Andi Irawan Hadi berada di Cafe Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat info dari masyarakat bahwa di Cafe Indramayu Kecamatan Cambai Kota Prabumulih sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba, Senin (13/7/2020) sekira jam 21.30 WIB langsung menuju ke TKP dan melihat 2 orang yang akan melakukan transaksi. Pada saat didatangi, salah satu orang melempar sebuah tisu diatas meja, kemudian yang satu berlari masuk ke dalam kafe. Tim Opsnal lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kafe, dan mengamankan seorang laki-laki bernama Andi Irawan Hadi.
Disaksikan oleh pemilik cafe, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 lembar tissu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi dilempar oleh pelaku. Pelaku pun berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama SH ketika dikonfirmasi membenarkan salah satu tersangka yang membawa narkoba jenis ineks adalah seorang Kepala Desa bernama Andi Irawan Hadi.
“Yang membawa 1 butir ineks adalah Kades Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim. Untuk tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul narkoba yang dimilikinya. Kades tersebut kita ancam Pasal 112-114, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.#nur

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemkot Palembang minta kegiatan ‘fun bike’ dialihkan bantu UMKM

Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan