
Palembang (ANTARA) – Empat Terdakwa yang terlibat operasi tangkap tangan (OTT) kasus pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin.
Keempat terdakwa tersebut diantaranya yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD OKU telah menerima kompensasi fee dari dana Pokir senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.
Atas dakwaan tersebut, Umi Hartati melalui penasihat hukumnya Jauhari SH MH menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Terhadap dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colaborator (JC) dalam persidangan tadi,” ujar Jauhari.
Dia berharap, permohonannya JC yang diajukannya agar dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Harapan kami permohonannya JC dapat dikabulkan agar perkara ini terang benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami,” tegasnya.