in

Kalapas Suliki Hadiri Acara Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki turut serta Dalam rangka pelaksanaan penilaian P2HAM bagi Unit Pelaksana Teknis baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi.

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2
Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Barat akan melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Selasa (21/2/23). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, akan segera diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, “Kami optimalkan berbagai Pelayanan khususnya kepada Warga Binaan dan masyarakat,” ujar  Kames. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bakri Maulana Resmikan Sekretariat HKB, Tempat Berhimpun Perantau Jabodetabek

Pertumbuhan XL Axiata Lampaui Industri, Total Pelanggan 57,5 Juta