Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, tentang Maklumat dalam Menghadapi Demo 2 Desember
Aksi unjuk rasa lanjutan setelah demo Jumat, 4 November lalu, masih akan dilanjutkan pada 2 Desember mendatang. Rencana aksi itu digagas Ormas Front Pembela Islam (FPI) dan masih terkait tuntutan atas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang dituding melakukan penodaan agama Islam.
Berbeda dengan aksi 4 November, pada aksi 2 Desember, pengunjuk rasa akan menggelar salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.
Selain persoalan salat Jumat di jalanan, aparat mengendus aksi 2 Desember akan disusupi elemen yang ingin menduduki Gedung Kompleks Parlemen Senayan, dan ujungnya upaya makar. Inilah yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Untuk mengantisipasi aksi massa tersebut, Kapolda Metro Jaya, Senin (21/11), mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016.
Lalu apa yang mendasari Kapolda mengeluarkan maklumat itu?Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, Rabu (24/11). Berikut petikannya.
Apa dasar Anda mengeluarkan maklumat tersebut?
Maklumat itu sebagai landasan yang harus dipatuhi bagi para pendemo 2 Desember mendatang. Karena kami tidak mau kejadian serupa pada 4 November 2016 lalu terulang kembali, terutama kericuhan setelah batas akhir waktu demo.
Maklumat itu harus dijalankan karena kami tidak mau aksi damai itu disusupi oknum-oknum yang ingin memecah belah dan memprovokasi.
Oleh karena itu, para koordinator lapangan nanti harus benar- benar bisa mengawasi massanya, dan juga berani menindak tegas jika ada oknum yang mencurigakan dan mengambil kesempatan dengan adanya aksi ini.
Dalam maklumat itu ada poin larangan berbuat makar, bisa dijelaskan?
Berdasarkan informasi dari badan intelejen yang disampaikan ke Kapolri dan Panglima TNI, memang ada kegiatan mengarah ke makar. Jadi. sebelum hal itu terjadi kami melakukan pencegahan. Tugas kami menjaga keutuhan NKRI, jadi, siapapun yang akan mengacaukan akan kami tindak.
Bagaimana antisipasi keamanan jika aksi ini jadi dilaksanakan?
Itulah kenapa saya keluarkan maklumat yang ada empat poin penting di dalamnya.
Apa saja empat poin tersebut?
Pertama, para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta.
Kedua, penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Selain itu, Polda Metro Jaya harus diberi tahu tentang rencana kegiatan tersebut.
Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, dan melakukan provokasi yang bersifat anarkistis atau yang mengarah kepada SARA. Dan pelaksanaannya hanya dibatasi pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.
Keempat, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia.
Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain menyebar maklumat, apa langkah lain yang dilakukan?
Kami akan intens berkoordinasi denga koordinator lapangan (korlap) dan tokoh agama yang akan memimpin jalannya aksi unjuk rasa. Dan kami akan mengerahkan pasukan untuk pengamanan.
Di samping itu juga bekerja sama dengan Polda lainnya untuk mengimbau agar tidak ikut melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam aksi mendatang massa berencana akan sholat Jumat di sepanjang Jalan Thamrin – Sudirman, bagaimana tanggapan Anda?
Perintah Kapolri bahwa tidak ada yang boleh melakukan salat Jumat di jalan protokol, karena mengganggu kepentingan umum. Salat bisa dilakukan di masjid-masjid sekitar kawasan MH Thamrin – Sudirman
Lalu kalau massa tetap bersikeras, apa tindakan Anda?
Awalnya kami akan melarang, namun jika massa tetap nekat kami akan bubarkan. Jika tidak mau dibubarkan, kami akan lakukan tindakan, sebab ada ancaman hukuman dari Pasal 212, 218 dan 221 KUHP. Ancamannya berat, itu di atas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas. apik yudha/AR-3