in

Kapolri Tetapkan Ketua Yayasan Penyimpan Donasi Aksi Bela Islam Sebagai Tersangka


ZonaSatu.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Adnin Armas menjadi tersangka. Adnin disangka melanggar UU Yayasan.

“Untuk saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Saat dikonfirmasi ulang di sela raker, Tito kembali menegaskan status tersang Adnin Armas. Tito menyebut dugaan tindak pidana Adnin terkait yayasan yang juga diusut dugaan tindak pidana tersangka Islahuddin Akbar (IA).

Menurut UU Yayasan, dana yang dikelola oleh suatu yayasan tidak boleh dialirkan atau digunakan oleh pengurus yayasan. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial yayasan tersebut

“Iya, yang kasus yayasannya. Kan ada Undang-undangnya,” jelas Tito di luar ruang raker.

Islahudin Akbar (IA) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. IA disangka turut membantu mencairkan dana kepada pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. (zs/ren)

Comments

Silakan Komentar

What do you think?

Written by virgo

Wow! Bocoran Kawat Diplomatik AS, Anies Cendekiawan Terbaik dan Cerdas

Sabu Disembunyikan di Kamar Mandi