Jumat, 20 Oktober 2017 16:33 WIB
MEDAN – Brigadir RG, oknum Provost Polrestabes Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, setelah terindikasi terlibat peredaran narkoba. Sebanyak 20 paket sabu-sabu beserta timbangan elektrik sudah cukup bagi penyidik untuk menjebloskan oknum bintara itu ke penjara.
Penangkapan RG bisa dibilang dilatarbelakangi faktor ketidaksengajaan. Awalnya Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni melakukan blusukan ke kawasan Tanjung Gusta, Deliserdang, Rabu (11/10) lalu.
Di sela kunjungan ke rumah seorang warga, ada aduan yang disampaikan masyarakat kalau mereka gerah dengan ulah oknum polisi yang tinggal di Jalan Kelambir V, Gang Kesatria, Medan Helvetia. Oknum Provost di Polrestabes Medan itu dituding warga kerap bertransaksi narkoba secara terang-terangan. “Keresahan itu mereka sampaikan kepada Ibu Kapolsek ketika melakujkan blusukan. Selama ini masyarakat tidak berani bertindak, karena yang bersangkutan polisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Rudi Marzuki, Kamis (19/10).
Respon yang ditunjukkan polisi terbilang cepat, karena saat itu juga rombongan Kapolsek menuju ke rumah Brigadir RG. Dan tudingan warga tidak salah, karena dari dalam rumahnya ditemukan 20 paket sabu-sabu, timbangan elektrik, uang Rp 1.435.000, sebuah bong dan 50 plastik klip kosong.
Rudi menegaskan, kasus yang melibatkan Brigadir RG akan diusut tuntas untuk memburu pelaku yang memasok barang haram itu. “Sudah dijadikan tersangka, dan kami tahan. Sekarang pemeriksaannya sedang dikembangkan,” tegas Rudi.(mad)