Palembang, BP- Memasuki musim kemarau tahun 2023 dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dan Perkebunan (Karhutlabun), Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Didampingi Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si.,Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH dan PJU Polda Sumsel monitoring Posko Siaga dan cek lokasi Karhutlabun wilayah Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (23/9).
” Kesiagaan dilakukan dengan membuka beberapà posko siaga bencana Karhutlabun di setiap Polres Jajaran,” kata Kapolda.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan awal musim kemarau tahun 2023 terjadi mulai bulan April kemaren hingga beberapa bulan yang akan datang , dengan puncak kemarau terjadi kedepannya .
Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut, saat ini Kapolda Sumsel didampingi Kapolres Ogan Ilir dan Kapolres OKI monitoring posko siaga Karhutla di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres OKI Selain itu, sebagai langkah antisipasi Karhutlabun dan kesiapan Polres Ogan Ilir dan Polres OKI dalam melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menambahkan monitoring Posko Ops Stop Karhutlah oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo di Posko Karhutla Indralaya Ogan Ilir dan wilayah Polres OKI mengungkapkan, bahwa hingga kini, pihaknya terus siap siaga di setiap titik hotspot di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan komering Ilir .
“Namun, demikian titik hotspot ditemukan saat puncak musim kemarau sekarang ini sangatlah mudah namun untuk mengatasinya perlu kerjasama antara instansi terkait dan masyarakat Menurut BMKG, panas di tahun ini akan lebih panas 4 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya, karena kita memasuki siklus 4 tahunan. Jadi, menurut prediksi itu, kita panasnya mirip dengan tahun 2019. “Ujar Alumni Akpol 91
Supriadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perkebunan Pasalnya, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 10 miliar rupiah.
“Mari kita jaga lingkungan dan udara sumsel dari polusi dan asap,” tandasnya.#udi
Berita Serupa