SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus seorang pria yang nekat menggelapkan ratusan tabung gas elpiji saat bekerja di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Abadi, Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin.
Pelaku yang diketahui berinisial Z ini pun berhasil diciduk petugas tanpa perlawanan saat duduk santai di sebuah warung daerah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Senin (22/5) pukul 02.00 WIB. Pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pramono menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Abadi pada tanggal 9 Februari 2023. Namun, perbuatan pelaku Z diketahui pada bulan Mei hingga dilaporkan ke Polres.
“Laporan itu dibuat oleh Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5). Terungkanya aksi pelaku menggelapkan tabung gas elpiji setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan tabung gas di pangkalan gas elpiji milik mitranya,” kata AKP Agung.
Menindaklanjuti laporan korban, ditegaskan AKP Agung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kuranji, Kota Padang.
“Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju daerah tersebut. Sesampainya di lokasi, kami mendapati terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan langsung kami lakukan upaya penangkapan,” tutur AKP Agung.
Dikatakan AKP Agung, dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatan yang telah melakukan penggelapan di kantor agen gas elpiji tersebut. Modus yang dilakukannya yaitu, mengaku kepada atasannya bahwa gas elpiji 3 Kg yang ada di gudang telah habis ke pangkalan gas elpiji sesuai kontrak kerja.
“Tetapi kenyataannya, dari hasil pembukuan kantor sangat jauh berbeda, pelaku melakukan penggelapan berapa tabung gas dan ia jual untuk keperluan pribadi. Pelaeku merupakan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, bekerja sebagai supervisor atau pengawas di Kantor Agen PT Mitra Agung Tama Abadi,” terangnya.
AKP Agung menambahkan, menurut laporan korban, total selisih kerugian atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 40 juta. Saat ini, pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami sangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (pin)