in

Karyawan Terbukti Menggelapkan Dana Perusahaan, Max-Indo Rugi Rp74,7 Juta

PADANG,METRO-Pemilik sekaligus direktur CV. Max-Indo, perusahaan yang bergerak di bidang komputer dan IT solution mengaku dirugikan oleh penggelapan dana yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

Menurut pengakuan Budi, pemilik CV. Max-Indo, pelaku penggelapan tersebut tak lain merupakan karyawannya sendiri yang bertugas sebagai salah satu kepala divisi dari tahun 2014 hingga 2019, Mariana Simbolon alias Ana

Kepada HarianHaluan.com, Budi menyebut Ana telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, sebagaimana terbukti oleh dokumen putusan PN Padang yang diterima HarianHaluan.com pada Minggu, 3 Juli 2022.

Lebih lanjut, Budi menceritakan sejak tahun 2010 Ana sudah bekerja sebagai customer service, lalu sejak tahun 2014 terdakwa ditunjuk sebagai sebagai Kepala Service di perusahaan yang dipimpinnya.

Dengan posisi yang diamanahkan tersebut, Ana bertugas dan bertanggung jawab membuat laporan service, mengontrol tim service yang terdiri dari beberapa teknisi dan customer service, sehingga memiliki akses khusus berupa Id dan password untuk melakukan perubahan data service.

Namun dengan akses khusus tersebut, Ana malah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan dengan menggelapkan dana yang seharusnya diterima pihak perusahaan malab diambil untuk kepentingan pribadi.

“Cara terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan yakni dengan cara mengubah data service yang ada di CV. Max-Indo dengan membatalkan data dan mengubah nominal service,” jelas Budi.

“Cara pertama yaitu dengan membatalkan data service seolah-olah ada pembatalan padahal tidak,” sambungnya.

Sedangkan cara kedua yaitu mengubah nominal service, menggunakan ID dan password yang dimiliki terdakwa yaitu mencetak ulang tanda terima service baru yang nilainya jauh lebih rendah daripada yang sebenarnya. Selisih nilai itu yang diambil masuk ke kantong pribadi.

“Terdakwa Mariana Simbolon alias Ana bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan dalam jabatan’, melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” begitu tertulis dalam dokumen putusan sidang PN Padang yang diadakan pada 3 Juni 2022 silam.

Berdasarkan putusan sidang, direktur CV. Max-Indo tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp74.748.400.

Terhadap terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Ketetapan-ketetapan tersebut didasarkan oleh sejumlah barang bukti, yakni 206 bundel invoice service CV. Max-Indo dari Januari 2015 hingga Desember 2019, 1 lembar slip gaji bulan April 2019 Divisi Service atas nama karyawan ‘Mariana’, dan 2 lembar perjanjian kerja CV. Max-Indo dengan pihak pertama Mariana dan pihak CV. Max-Indo

“Menyatakan Terdakwa Mariana Simbolon alias Ana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja’ sebagaimana dalam dakwaan primair,” demikian tertulis dalam dokumen putusan sidang yang dipimpin Ferry Hardiansyah sebagai Hakim Ketua serta Arifin Sani dan Yose Ana Roslinda sebagai hakim anggota.

Hadir juga dalam sidang tersebut, M. Yusuf selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Padang dan Dewi Permata Asri, S.H., sebagai penuntut umum. (rel)

What do you think?

Written by virgo

Nasdem Kota Palembang Tetap Kompak dan Tetap Solid

Kemenangan atas Arema FC, PSIS Semarang, Almeida: Kami bermain lebih baik.