PROHABA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada pidana pengganti kerugian negara yang dibebankan ke kliennya berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
“Pidana pengganti dijatuhkan umumnya kalau ada kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara,” tutur Maqdir pada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Berdasarkan putusan MA tersebut, Nurhadi dan Rezky tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun, dalam putusan itu Nurhadi dan Rezky tidak dibebankan pidana pengganti.
Bahkan, Maqdir mengatakan, Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti.
Baca juga: KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK
Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara
“Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi, begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra,” kata dia.
Maqdir juga menampik adanya aliran dana melalui Rezky untuk penerimaan gratifikasi pada Nurhadi.