in

Kasus Blokir Mifan, Polres Padangpanjang Terapkan Restorative Justice

Kasus Blokir Jalan Mifan, Polres Padangpanjang dan Kejari Terapkan Restorative Justice

Polres Padangpanjang menerapkan Restorative Justice dalam tindak pidana merintangi jalan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan oleh pengurus Parik Nagari Bukit Surungan.

Kasus tersebut sempat bergulir di Polres Padangpanjang sesuai Laporan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Porapar) Kota Padangpanjang, Maiharman, 5 Januari silam.

Pasca serangkaian penyidikan, penyidik Polres Padangpanjang menahan lima pengurus Parik Paga Nagari Bukit Surungan, yang telah melakukan pemblokiran akses masuk menuju Minang Fantasy (Mifan) Water Park dan Resort tertanggal 28 April 2022.

Alhamdulilah, pada hari ini, kita telah menemui kata sepakat dalam menyelesaikan tindak pidana yang melibatkan pengurus Parik Paga Nagari Bukit Surungan, sesuai dengan laporan kepala dinas Porapar melalui Restorative Justice,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Novyanto Taryono, ketika penandatangan kesepakatan damai dan penghentian kasus tersebut di Aula Polres Padangpanjang, Rabu (29/6).

Dikatakan Kapolres, diberlakukannya Restorative Justice, tidak semua perkara harus diselesaikan di Pengadilan, selagi ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

“Restorative Justice ini tidak berlaku untuk perkara pidana terorisme dan Narkoba,” jelas Novyanto di hadapan Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran, Ketua DPRD Padangpanjang Mardiansyah, Kejari Nilma, Sekdako Sonny Budaya Putra, ketua dan pengurus KAN Bukit Surungan serta jajaran PJU Polres Padangpanjang.

Sementara itu, Kajari Padangpanjang Nilma menyampaikan, penerapan restorative justice oleh Polres Padangpanjang dan Kejaksaan Negeri, cukup berbeda. Polres bisa saja menghentikan kasus pidana di luar tindakan yang mengancam keselamatan negara, tetapi di Kejaksaan hanya berlaku bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Proses hukum terhadap pengurus Parik Paga Nagari ini bisa kita selesaikan, meskipun berkasnya telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Ke depannya, jangan sampai permasalahan seperti ini terjadi lagi, apalagi permasalahan yang bisa diselesaikan di tingkat Ninik Mamak ataupun lembaga adat, diselesaikan dulu dengan musyawarah,” sebut Nilma.

Wako Padangpanjang Fadly Amran mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Padangpanjang dan Kejaksaan Negeri Padangpanjang yang telah bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang melibatkan masyarakat dengan lembaga pemerintah itu.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPRD Padangpanjang, dengan adanya penerapan restorative justice, bisa memberikan contoh dalam penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Apalagi, permasalahan yang tidak mengarah kepada tindak pidana yang mengganggu keamanan Negara, bisa diselesaikan dengan melibatkan ninik mamak dan unsur kerapatan adat.

“Saya cukup sekali ini, menjadi saksi dalam kasus perdamaian ini, jangan sampai ada kasus-kasus selanjutnya. Kalau bisa kita selesaikan di tingkat bawah, lebih baik diselesaikan dulu sebelum ke pihak penegak hukum,” sebut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam pelaksanaan restorative justice terhadap Adno Frengki CS, yang diduga telah melakukan tindak pidana merintangi jalan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan oleh pengurus Parik Nagari Bukit Surungan, berawal dari adanya klaim kelebihan tanah yang ditempati oleh Minang Fantasy Water Park and Resort di Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padangpanjang.

Karena tidak adanya kata sepakat antara KAN Bukit Surungan dengan pihak Pemko Padangpanjang terhadap penyelesaian tapas batas lokasi yang ditempati oleh pihak Minang Fantasy Water Park and Resort dengan tanah ulayat Nagari Bukit Surungan, pihak Parik Paga Nagari melakukan pemblokiran jalan di akses jalan menuju wahana permainan itu. (wrd)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Alumni BM PAN di Sumbar Antusias Ikut Silaturahmi dan Reuni

Diduga Menyalahi Prosedur PPDB Jalur KKO, SMAN 3 Pati Dilaporkan Ombudsman