Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pria yang akrab disapa Akom ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6), dilansir dari CNN Indonesia.
Akom ketika proyek e-KTP ini dibahas dan tengah bergulir, menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Ia disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, yang sudah jadi terdakwa dalam kasus ini. Irman, selaku terdakwa kasus e-KTP menyebut uang tersebut diserahkan melalui Sudrajat kepada Akom lewat orang kepercayaannya. Uang diserahkan di rumah dinas Akom. Namun uang penerimaan uang itu telah dibantah.
Akom sendiri juga sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Selain memanggil Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Politikus Golkar itu bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Andi Narogong dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliunNama Chairuman muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Dia disebut memperkaya diri dari proyek e-KTP sebesar US$584.000 dan Rp26 miliar. Namun, Chairuman membantah telah menerima uang panas proyek e-KTP itu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Irman dan Sugiharto. Meskipun, penyidik KPK menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediamannya. Febri menambahkan, selain memanggil Akom dan Chairuman, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP, selaku swasta. “Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” tuturnya.
KPK terus mengebut pengusutan perkara Andi Narogong ini. Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam melengkapi berkas perkara pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Ketua DPR Setya Novanto. Saat bersaksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, Andi mengaku dikenalkan dengan sejumlah pihak yang akan menggarap proyek e-KTP. Dia awalnya juga akan mengikuti proses lelang dalam proyek e-KTP, namun batal karena perusahaannya tak memenuhi syarat. Andi juga mengaku sakit hati karena hanya dianggap calo proyek oleh Irman.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa sejak awal Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP. Dia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP.
LOGIN untuk mengomentari.