Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7). Yasonna dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus PDI Perjuangan itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Mengenakan kemeja putih, Yasonna didampingi sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Ia bergegas masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar pada awak media. “Nanti saja ya. Amanlah ini,” ujar Yasonna singkat, dilansir dari CNN Indonesia.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan pada Yasonna untuk mendalami dugaan aliran dana proyek e-KTP. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada Yasonna dinilai penting untuk mengetahui dugaan aliran dana tersebut. Saat proyek itu berjalan, Yasonna menjabat sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR.
KPK pernah memanggil Yasonna sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun Yasonna tak pernah memenuhi panggilan. Yasonna saat itu beralasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Sementara pada panggilan berikutnya Yasonna berhalangan lantaran ada acara yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Nama Yasonna muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai US$84 ribu. Melalui keterangan tertulis, Yasonna mengaku kaget namanya dicatut dan disebut menerima aliran dana proyek KTP. Padahal ia belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK.
Panggil Ade Komarudin
Selain Yasonna, Febri mengatakan, penyidik KPK juga memanggil politikus Golkar Ade Komarudin. Ia menegaskan, mulai pekan ini penyidik akan mendalami pembahasan anggaran hingga indikasi aliran dana proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR. “Setelah sebelumnya cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa, sekarang direncanakan sejumlah anggota DPR akan diperiksa,” katanya.
Penyidik KPK juga memanggil istri Akom, Netty Marliza untuk diperiksa sebagai saksi bagi Andi. Dari keterangan di persidangan, Akom disebut menerima aliran dana proyek e-KTP dari terdakwa Sugiharto. Uang itu diterima di rumah dinasnya yang berada di Kompleks DPR Kalibata. Namun Akom mengaku tak tahu dan tak pernah menerima uang tersebut.
LOGIN untuk mengomentari.