in

Kasus Lurah Kuraopagang Joget Dengan Biduan Masuk Tahap Pemeriksaan

Fuji Astomi.(Padek.co)

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melanjutkan pemeriksaan terhadap Lurah Kuraopagang, Kecamatan Nanggalo, berinisial SS, yang kedapatan asyik berjoget dengan biduan atau penyanyi, yang pemberitaan dan videonya viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Mairizon kepada Padang Ekspres mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Kemarin pihak kecamatan sudah membentuk tim ad hoc dan memberikan hasil pemeriksaan terkait kasus lurah tersebut dan diserahkan ke BKPSDM. Saat ini kami sedang membentuk tim ad hoc untuk memeriksa yang bersangkutan,” katanya, Rabu (8/11).

Mairizon mengatakan, saat ini pascadibebastugaskannya lurah tersebut, jabatan Lurah Kuraopagang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihakn Kecamatan Nanggalo.

Ia menyebut, kejadian itu tentunya dapat menjadi pelajaran bagi para ASN di lingkungan Pemko Padang. “Kegiatan yang tidak sesuai dengan norma maupun etika tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN.

Yang pasti wali kota di setiap kegiatan mengingatkan karena ASN itu bekerja sesuai aturan. Norma-norma yang kita junjung sebagai orang Minang juga harus ditegakkan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Kuraopagang, Kecamatan Nanggalo, berinisial SS, dibebastugaskan dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ini setelah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan lurah tersebut berjoget ria dengan seorang biduan atau penyanyi, beberapa waktu lalu.

Aksi joget lurah dengan biduan tersebut direkam oleh seseorang yang kemudian tersebar di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi pemberitaan. Dibebatugaskannya Lurah Kuraopagang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 41 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi.

Plt Camat Nanggalo Fuji Astomi kepada Padang Ekspres, Senin (6/11) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Lurah Kuraopagang berinisial SS tersebut sudah dibebastugaskan sejak 3 November lalu.

“Saat ini dia (lurah) tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang,” jelasnya. Ia menambahkan, aksi joget lurah dengan biduan tersebut terjadi 28 Oktober 2023 lalu di acara pelantikan pemuda di kelurahan setempat.

“Yang bersangkutan sudah kita bebastugaskan bahkan sebelum beritanya viral. Peristiwa itu terjadi 28 Oktober lalu saat acara pelantikan ketua pemuda setempat, dan bukan acara resmi dari Pemko Padang” ungkapnya.

Fuji menyampaikan, SS telah melanggar kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga marwah, harkat dan martabat seorang PNS, terutama di lingkungan Pemko Padang. “Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang etika PNS. Saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan dari tim yang sudah dibentuk terdiri dari tiga orang anggota,” katanya.

Dia juga menyebut, usai dilakukan pemeriksaan kepada saudara SS di tingkat kecamatan, maka hasilnya akan diserahkan ke BKPSDM Kota Padang untuk ditindaklanjuti. “Dalam waktu dekat akan keluar hasilnya dan akan selesai,” ucapnya. (y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Masalah Penyegelan Sekolah di Tanahdatar Belum Tuntas, PBM Digelar Daring

Terapkan Kurikulum Merdeka dan Mitigasi Bencana, Kerja Nyata Disdik Kota Payakumbuh